Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya 

DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya 
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP Pusat yang dilaksanakan secara live, Jumat (5/5).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner KIP Nagan Raya, dalam sidang yang dilaksanakan DKPP setempat, Jum’at (5/5).

Kedua komisioner yang resmi diberhentikan tersebut Ketua KIP Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman, sedangkan Mizwanur dan H.Muhajir Hasballah diberi sanksi keras. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya 

IKLAN

Dalam persidangan tentang perekrutan PPK yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya dinyatakan bersalah dalam persidangan DKPP pusat yang keputusannya oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota, Jum’at (5/5), dengan agenda  Perkara 31 -PKE-DKPP/II/2023, perkara 32-PKE-DKPP/II/2023, Perkara 42-PKE-DKPP/II/2023 terkait laporan dari YARA Aceh,YLBH- AKA serta laporan Panwaslih Nagan Raya.

Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum YLBH- AKA Nagan Raya yang menyaksikan Sidang Keputusan DKPP Muhammad Dustur,SH bersama Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya,Teuku Ridwan,SH memaparkan bahwa pelanggaran tersebut memang benar-benar terjadi.

“Yang menggantikannya nanti atau pun yang masih tersisa bisa melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa mereka sebagai penyelenggara harus benar-benar menyelenggarakan pemilu ini dengan sistem demokratis dan juga jujur serta adil,” kata Ketua YLBH AKA Nagan Raya  Muhammad Dustur kepada Waspada.id  usai sidang yang dilaksanakan secara  live tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya hanya sebagai pendampingan dari pada masyarakat yang tidak yakin. “Tapi kami yakin bahwa hukum itu adalah sebagai panglima,” tegasnya sembari berharap ke depan semua pihak agar bersama mengawasi jalannya proses Pemilu dan Pemilukada agar dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar amanah yang lahir dari rahim demokrasi tersebut.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya,Teuku Ridwan,SH.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE