NAGAN RAYA (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner KIP Nagan Raya, dalam sidang yang dilaksanakan DKPP setempat, Jum’at (5/5).
Kedua komisioner yang resmi diberhentikan tersebut Ketua KIP Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman, sedangkan Mizwanur dan H.Muhajir Hasballah diberi sanksi keras.
Dalam persidangan tentang perekrutan PPK yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya dinyatakan bersalah dalam persidangan DKPP pusat yang keputusannya oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota, Jum’at (5/5), dengan agenda Perkara 31 -PKE-DKPP/II/2023, perkara 32-PKE-DKPP/II/2023, Perkara 42-PKE-DKPP/II/2023 terkait laporan dari YARA Aceh,YLBH- AKA serta laporan Panwaslih Nagan Raya.
Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum YLBH- AKA Nagan Raya yang menyaksikan Sidang Keputusan DKPP Muhammad Dustur,SH bersama Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya,Teuku Ridwan,SH memaparkan bahwa pelanggaran tersebut memang benar-benar terjadi.

“Yang menggantikannya nanti atau pun yang masih tersisa bisa melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa mereka sebagai penyelenggara harus benar-benar menyelenggarakan pemilu ini dengan sistem demokratis dan juga jujur serta adil,” kata Ketua YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur kepada Waspada.id usai sidang yang dilaksanakan secara live tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya hanya sebagai pendampingan dari pada masyarakat yang tidak yakin. “Tapi kami yakin bahwa hukum itu adalah sebagai panglima,” tegasnya sembari berharap ke depan semua pihak agar bersama mengawasi jalannya proses Pemilu dan Pemilukada agar dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar amanah yang lahir dari rahim demokrasi tersebut.
Hal senada juga dilontarkan Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya,Teuku Ridwan,SH.(b22)