PK Muda Bapas Banda Aceh Furnama Sari melakukan pendampingan diversi pada tingkat pengadilan di Mahkamah Syariah Bireuen, Rabu (17/1). Waspada/ist
BANDA ACEH (Waspada): PK Muda Bapas Banda Aceh Furnama Sari melakukan pendampingan diversi pada tingkat pengadilan di Mahkamah Syariah Bireuen. Kasus khalwat melibatkan dua klien anak melalui proses diversi tidak mencapai kesepakatan, sehingga berlanjut ke persidangan.
Informasi dari Bapas Kelas II Banda Aceh yang diterima Waspada, Kamis (18/1) terhadap dua klien anak yang menjalani proses diversi khalwat, Rabu (17/1) di Mahkamah Syariah Bireuen. Diversi merupakan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kegiatan diawali dengan meminta tanggapan perkembangan kasus serta perkembangan anak kepada pembimbing Kemasyarakatan. Setelah mengemukakan berbagai kejadian selama proses pendampingan yang menjadi catatan khusus bagi hakim, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanggapan oleh keluarga.
Dari Bapas Kelas IIA Banda Aceh juga dijelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak, ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) memiliki hak untuk didampingi oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dalam setiap tahap proses peradilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yaitu penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Setelah terjadi penyampaian pendapat dan musyawarah, proses diversi tidak mencapai kesepakatan. Gagal kesepakatam karena terjadi penolakan dari pihak korban dan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang SPPA, jika tidak terjadi kesepakatan dalam proses diversi, proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap persidangan.
Hal tersebut dapat dijadikan perhatian, bahwa walaupun pelaku tindak pidana masih dibawah umur, proses peradilan dapat tetap dilaksanakan. Tidak berarti jika pelaku dibawah umur akan dibiarkan begitu saja. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat-2 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 tahun, bahwa dalam hal proses diversi tidak berhasil, proses peradilan Pidana Anak dilanjutkan.
Seperti tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang SPPA, bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan dalam hal proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.(b08)