KUTACANE (Waspada): Carut marut rekrutmen PPK dan PPS yang sempat menimbulkan perbincangan hangat masyarakat, bahkan membuat berbagai elemen menggelar aksi demo, akhirnya berujung pada pengaduan ke DKPP RI.
Kepastian tersebut, diperoleh setelah beberapa aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep (APPSS) Kutacane, secara resmi melaporkan pihak KIP Aceh Tenggara pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta, Senin (6/2).
Fajriansyah, Jupri R dan Fajri Gegoh kepada Waspada via telepon selular, Senin (6/2) mengatakan, saat ini perwakilan Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep (APPSS) sedang berada di Jakarta untuk melaporkan pihak KIP Aceh Tenggara kepada DKPP RI, terkait kasus pungli, nepotisme dan manipulasi data rekrutmen penyelenggara pemilu setingkat PPK dan PPS.
Pada laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung ke DKPP RI, Senin (6/2), pihak APPSS dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung, selain melaporkan Ketua dan komisioner KIP, juga menjadikan tenaga honor (perpanjangan tangan Ketua dan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara) sebagai teradu.
Sedangkan dokumen yang diserahkan APPSS Kutacane pada pihak DKPP RI yang diterima langsung staf Sekretariatnya, Leon Filman, yakni Form I- P/L- DKPP dua rangkap, Form II-P/L-DKPP, Dokumen alat bukti, Form I- P/L-DKPP dalam bentuk Ms Word dan Identitas Pengadu.
Ada pun kecurangan yang dilakukan KIP hingga ditengarai melanggar kode etik dan berujung pada laporan ke DKPP RI, ujar Fajri Gegoh, yakni terkait masalah kasus dugaan pungli rekrutmen PPK dan PPS, manipulasi data nilai hasil wawancara PPS dan kasus nepotisme dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di Aceh Tenggara tahun 2023.
Fajri Gegoh dan Jupri R menambahkan, hasil keterangan staf sekretariat DKPP RI, Leon Filman pada Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep selama bertemu di Jakarta, sekaligus membantah pernyataan Ketua KIP Agara, M.Safri Desky pada RDP dihadapan komisi A DPRK Aceh Tenggara beberapa minggu lalu, yang berdalih jika adik atau abang kandung komisioner KIP yang diluluskan pada rekrutmen 80 adhoc PPK dan 1.155 personil PPS, tidak termasuk nepotisme.
“Sepanjang masih ada hubungan darah langsung dengan garis lurus dari atas ke bawah antara komisioner KIP dengan adhoc PPK dan personel PPS, itu namanya tetap tergolong nepotisme, kecuali antara ipar, itu namanya hubungan semendah karena perkawinan, dan itu tidak termasuk nepotisme,” tegas Fajri dan Jupri menirukan pernyataan Leon Filman, Staf Sekretariat DKPP RI.(b16)