BLANGPIDIE (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Aceh Barat Daya (Abdya), mengaku sudah menjalankan undang-undang dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), sudah sesuai aturan main.
Ketua Panwaslu Abdya Hendra, kepada Waspada Selasa (14/11) mengatakan, hal ini perlu diluruskan mengingat adanya tudingan terhadap lembaga yang dipimpinnya, yang dituding arogan saat melakukan penertiban APK di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, sebagaimana diberitakan Waspada Kamis (9/11) lalu.
Menurut Hendra, APK atau baliho para caleg yang ditertibkan tersebut, karena melanggar aturan. Dimana katanya, APK yang dipasang para caleg sudah menjurus ke kampanye, yang memuat visi/misi, program kerja, termuat citra diri, memuat unsur ajakan, dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
APK tersebut lanjutnya, bukan lagi berbentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS). Padahal, saat ini belum masuk tahapan kampanye. “Sebelum kita tertibkan, kita juga sudah memberitahukan kepada para caleg atau partai pengusung, untuk menertibkan secara mandiri. Karena tidak ditanggapi hingga batas waktu yang kita berikan, makanya kita yang tertibkan, ungkapnya.
Panwaslu Abdya tambahnya, juga sudah menyurati Parpol sebanyak dua kali. “Penertiban yang kita lakukan sesuai UU No.7 tahun 2017, juga tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI dan juga PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye,” sebutnya.
Terkait tudingan arogan, menurut Hendra itu hanya miskomunikasi semata. “Kita tetap mengedepankan sikap sopan, humanis. Karena kami bukan preman yang tidak menghargai antar sesama,” tegasnya.’
Demikian juga, penertiban yang dilakukan pihaknya bersifat menyeluruh, baik partai lokal maupun partai nasional. “Jadi tidak benar jika kami dituding mengintimidasi partai local. Semuanya kita tertibkan,” katanya.(b21)