Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ditangkap Januari Lalu, Kerajaan Thailand Bebaskan Nelayan Bawah Umur Asal Aceh

IDI (Waspada): Setelah ditangkap bersama belasan anak buah kapal (ABK) lainnya sejak 28 Januari lalu dengan tuduhan melewati batas negara dan pencurian ikan, Kerajaan Thailand akhirnya membebaskan dua nelayan asal Aceh Timur.

Keduanya dinilai masih dibawah umur, sehingga proses hukum di negara gajah putih itu terhadap keduanya berbeda dengan 17 nelayan lain. Kedua nelayan itu yakni Mujiburrahman, 17, dan M Nazar, 13, asal Desa Kuala Peudawa Puntong, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditangkap Januari Lalu, Kerajaan Thailand Bebaskan Nelayan Bawah Umur Asal Aceh

IKLAN

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keduanya tiba di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Sabtu (28/5). Lalu dijemput pihak Dinas Sosial Aceh untuk diantar ke rumah orangtuanya di Aceh Timur, Minggu (29/5).

Setiba Mujiburrahman dan M Nazar di rumah disambut dengan rasa haru dan isak tangis pihak keluarga. Rasa bahagia itu pecah saat keduanya masuk ke dalam rumah masing-masing.

Serah terima Mujiburrahman dan M Nazar dari Dinas Sosial Aceh ikut dihadiri pihak Dinas Sosial Aceh Timur dan pilar-pilar sosial lainnya, seperti Rahmad Hidayat selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Idi Rayeuk dan perwakilan unsur muspika setempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KM Sinar Makmur dan KM Bahagia ditangkap otoritas keamanan laut negara Thailand, Jumat (28/5). Mereka dituduh melewati batas negara dan melakukan pencurian ikan.

Lalu sebanyak 19 ABK dari fua kapal tersebut diboyong dan diamankan ke negara itu. Setelah menjalani pemeriksaan, lalu dua dari 19 nelayan tersebut dibebaskan dengan dalih masih di bawah umur. (b11).

Teks Foto: TIBA DI RUMAH: Dua nelayan bawah umur yang dibebaskan Kerajaaan Thailad yakni Mujiburrahman dan M Nazar, tiba di rumah orangtuanya di Desa Kuala Peudawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (29/5). Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE