Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Disperindagkop Minta Pedagang Segera Manfaatkan Kios Eks Pasar Ikan

Disperindagkop Minta Pedagang Segera Manfaatkan Kios Eks Pasar Ikan
Sejumlah kios di lokasi bekas pasar ikan di Desa Bireuen Meunasa Capa Kecamatan Kota Juang milik Pemkab Bireuen masih terlihat belum difungsikan, Minggu (26/5). Waspada/Amiruddin

BIREUEN (Waspada): Sejumlah kios milik Pemerintah Kabupaten Bireuen di lokasi eks pasar ikan di Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang hingga kini masih banyak yang terbengkalai atau belum dimanfaatkan oleh pedagang yang menerima kois dimaksud.

Amatan Waspada Minggu (26/5), sekira seratusan kios yang dibangun pemerintah tersebut masih tertutup dan belum terlihat adanya aktivitas sebagaimana layaknya pasar. “Kalau tidak salah, kios ini ada 108 unit, tapi yang sudah dimanfaatkan masih sangat minim. Banyak yang masih kosong,” ucap warga setempat yang meminta namanya tidak dituliskan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disperindagkop Minta Pedagang Segera Manfaatkan Kios Eks Pasar Ikan

IKLAN

Melihat lokasi kios, katanya, sangat strategis karena terletak di pusat pasar. “Ya bekas pasar ikan pasti tempat yang strategis, untuk berbagai barang dagangan, terutama barang kebutuhan sehari-hari seperti kios kelontong,” ucapnya.

Sementara Zulfikar Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen yang dihubungi Waspada mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan agar penerima/pedagang kios dimaksud agar segera berjualan dikios dimaksud.

“Kami sudah mengirim surat kepada penerima kios atau pedagang tersebut agar segera difungsikan kios tersebut,” sebut Zulfikar. Bahkan, katanya, dalam surat dimaksud Disperindagkop dan UKM Kabupaten Bireuen memberikan batas waktu untuk membuka kios tersebut paling lambat pada tanggal 24 Juni 2004.

Jika batas waktu tersebut belum juga difungsikan kios tersebut, maka kios tersebut akan ditarik Kembali dan diserahkan kepada pedagang lain yang benar-benar akan memfungsikannya. “Di lokasi tersebut hanya dibenarkan untuk pasar kering, artinya tidak boleh berdagang barang yang busuk seperti ikan, sayur atau buah-buahan,” demikian Zulfikar. (cmir)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE