LANGSA (Waspada): Dinas Perhubungan Kota Langsa bersama Satpol PP dan aparat kepolisian dari Polsek Langsa serta petugas Kecamatan Langsa Kota melakukan penertiban pedagang kaki lima (K-5) yang berjualan di badan jalan di seputaran Pajak dan Pusat Pasar Latos Kota Langsa, Selasa (6/8).
Penertiban dipimpin langsung Kabid Darat Dinas Perhubungan, Muhammad Rizal, Kabid Trantib Satpol PP, Koko Hendrwansyah, SSTP. MSP, Kanit Binmas Polsek Langsa, Nanang Hariyono dibantu personel Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polsek Langsa.
Dalam arahannya, Muhammad Rizal menegaskan personel untuk fokus penertiban para pedagang yang menggelar barang dagangnya di badan jalan di seputaran Pajak dan Pusat Pasar Latos Kota Langsa yang sudah meresahkan para pengendara saat melintas.
“Akibat para pedagang yang berjualan di badan jalan menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan,” sebutnya.

Lanjutnya, bagi para pedagang yang membuka lapak melewati bahu jalan agar ditegur secara persuasif, namun jika ada yang membuka lapak secara permanen untuk segera dibongkar.
Sementara Kabid Trantib Satpol PP, Koko Hendrwansyah menegaskan kepada para personel saat melakukan penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pihaknya.
Tentunya, hal ini sesuai implementasi dari pada Perwal Kota Langsa nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk hari ini, penertiban dilakukan untuk para pedagang ikan dan sayur yang berjualan di badan jalan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Penertiban ini juga untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan para pedagang itu sendiri. “Pun demikian, apabila masih ada pedagang membandel berjualan di badan jalan, akan diambil tindakan tegas, salah satunya dengan pemusnahan,” tandas Koko Hendrawansyah.
Sedangkan Kanit Binmas Polsek Langsa, Nanang Hariyono mengingatkan para personel untuk menjalankan tugasnya secara humanis dan tegas, agar penertiban berjalan lancar tanpa ada kendala di lapangan.(b13)