Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dishub Aceh Perlihatkan UKL-UPL Pelabuhan Sibigo-Simeulue Ke DPRA

Dishub Aceh Perlihatkan UKL-UPL Pelabuhan Sibigo-Simeulue Ke DPRA
Fuadri dan kawan-kawan foto bersama dengan utusan Dinas Perhubungan Aceh dan masyarakat di Pelabuhan Sibigo-Simeulue, Senin (12/6). Waspada/Rahmad

SIMEULUE (Waspada): Nazaruddin staf Penyusun Tata Ruang dan Zonasi, Dinas Perhubungan Aceh yang diutus atasannya ke Simeulue, Senin (12/6) memperlihatkan dokumen UKL-UPL pembangunan pelabuhan Sibigo kepada ketiga anggota DPRA yang sedang Pansus di pulau itu.

Nazaruddin saat memperlihatkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sudah siap disusun sebagai salah satu persyaratan bisa dibangunnya suatu proyek tak kecuali pembangunan pelabuhan Sibigo-Simeulue didampingi sejumlah pegawai Dinas Perhubungan Simeulue.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dishub Aceh Perlihatkan UKL-UPL Pelabuhan Sibigo-Simeulue Ke DPRA

IKLAN

Dokumen diterima langsung oleh Fuadri dari PAN, Edi Kamal dari Partai Demokrat dan Zaini Bakri dari PPP di Pelabuhan sederhana Sibigo-Simeulue yang selama ini hanya bisa disandari kapal kecil.

Fuadri dan kawan-kawan mengatakan dengan sudah adanya dokumen UPL UKL Pelabuhan Sibigo-Simeulue maka tidak ada lagi hambatan untuk bisa dianggarkan biaya untuk proyek Pembangunan Pelabuhan Sibigo-Simeulue yang representatif dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp40 miliar.

Namun Fuadri dan kawan-kawan enggan berjanji banyak mengingat kondisi keuangan Aceh yang saat ini sangat terbatas, maka realisasi untuk penyediaan anggaran pembangunan proyek pelabuhan Sibigo-Simeulue tidak mungkin bisa dalam tahun 2024.

“Ini sudah bagus. Jadi kalau nanti sudah ada DPRA yang terpilih 2024 dan Gubernur hasil Pilkada Aceh 2024 Insya Allah ini akan segera diwujudkan. Kami pakai prinsip percepatan bukan perubahan,” ujar Fuadri. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE