Scroll Untuk Membaca

Aceh

Disdukcapil Pidie Latih 730 PRG

Pj Sekda Pidie Jufrizal dan Kadis Kependudukan dan Pencacatan Sipil Baihaqi foto bersama pada acara Bimtek PRG di gedung Diklat Kabupaten Pidie, Senin (2/9) Waspada/Ist
Pj Sekda Pidie Jufrizal dan Kadis Kependudukan dan Pencacatan Sipil Baihaqi foto bersama pada acara Bimtek PRG di gedung Diklat Kabupaten Pidie, Senin (2/9) Waspada/Ist

SIGLI (Waspada): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie menggelar pelatihan 730 Petugas Registrasi Gampong (PRG). Acara yang dibuka Pj Sekda Pidie Jufrizal atas nama Pj Bupati Pidie Drs Samsul Azhar ini dilaksanakan 10 hari di gedung Diklat, sejak, 2 hingga 13 September 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, Baihaqi, SE, M.Si, pada acara pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) tersebut mengatakan, administrasi kependudukan terjadi perubahan pelayanan karena adanya stesel aktif (naturalisasi biasa-red). Artinya petugas dituntut untuk aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disdukcapil Pidie Latih 730 PRG

IKLAN

”Ini adalah cerminan dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Negara memastikan semua penduduknya memilik dokumen kependudukan tanpa terkecuali,” ujar Baihaqi, Senin (2/9).

Untuk itu, kata dia, butuh kreativitas Disdukcapil di semua daerah di Indonesia dalam mewujudkan hal ini. Menurutnya, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, tentu saja dimulai dari inovasi jemput bola (Jebol) ke masyarakat, sekolah-sekolah, rumah sakit dan juga lembaga pemasyarakat serta fasilitas umum lainnya.

Berbagai pelayanan yang disuguhkan Disdukcapil Kabupaten/Kota. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan mewujudkan lahirnya petugas registrasi gampong (PRG). Kata dia, adanya petugas ini bukan secara dadakan, melainkan telah diawali melalui kajian dan evaluasi, banyak masukan dan inisiasi dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, serta bupati yang memberikan dukungan penuh agar terwujud lahirnya petugas registrasi gampong yang kemudian disahuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong.

Ini terbukti dengan diterbitkannya regulasi tentang PRG dimaksud. “Kita melihat terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang cukup signifikan di Kabupaten Pidie,” katanya.

Menurut dia, salah satu tujuan dilaksanakan Bimtek PRG ini adalah memfasilitasi administrasi kependudukan di tingkat gampong, mempermudah pelayanan, mempercepat pelayanan dan menjadikan pelayanan lebih efektif.

Selain itu, mengelola dan menyajikan laporan administrasi kependudukan di tingkat gampong. Kemudian, membantu Keuchik (kepala desa-red), dan Dukcapil Kabupaten Pidie dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Mengelola dan menyajikan laporan administrasi kependudukan di tingkat gampong.

Baihaqi mengungkapkan, dalam kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan 730 orang peserta, dibagi 10 angkatan. Para peserta PRG tersebut merupakan utusan dari gampong masing-masing yang berjumlah 730 gampong dari 23 kecamatan di Kabupaten Pidie. “Bimtek ini dilakukan 10 hari, mulai tanggal 2 September dan berakhir 13 September 2024,” katanya.

Belum Miliki Dokumen

Baihqi mengungkapkan, Kabupaten Pidie dengan wilayah yang sangat luas dan besar, yaitu sebanyak 23 kecamatan dan 739 gampong (desa), masih banyak warga daerah berjuluk Pang Ulee Buet Ibadat, Pang Ulee Hareukat Meugoe itu belum mengantongi dokumen kependudukan yang benar dan lengkap, juga cakupan kematian masih ada yang belum dilaporkan.

“Kami harap kepada semua pihak untuk mendukung Disdukcapil Kabupaten Pidie untuk dapat melatih petugas registrasi gampong (PRG) setiap tahun agar dapat memiliki pemahaman yang sama tentang administrasi kependudukan dan peran serta tugasnya sebagai PRG, sehingga mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap di jalur yang benar,” katanya.

Pj Bupati Pidie Samsul Azhar, dalam pidatonya yang dibacakan Pj Sekda Pidie Jufrizal mengatakan administrasi kependudukan merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan, melalui pendaftran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, disebutkan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.

“Oleh karena itu yang sangat penting bagi setiap orang. Dokumen tersebut antara lain, akta pencatatan sipil, akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak,” katanya.

Kemudian, kata dia, Kartu Keluarga, KTP dan kartu identintas anak dari lahir sampai meninggal dunia, semua dilakukan pencatatan. Untuk mewujudkan administrasi kependudukan sebagaimana amanah undang-undang ini, semua tidak lepas dari peran serta semua komponen. Diketahui bahwa pemerintah pusat telah menetapkan berbagai target terkait dokumen kependudukan, seperti untuk merekam KTP 99%, dan saat ini Kabupaten Pidie telah mencapai 98,77%.

Artinya Kabupaten Pidie harus berusaha meningkatkan cakupan ini. Cakupan kartu identitas anak (KIA) 56%, dan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun 98,5%. Selain itu, masih ada dokumen kependudukan lainnya seperti akta kematian, perceraian dan lainya juga perlu perhatian dan ditingkatkan cakupan.

Mengingatkan pentingnya dokumen kependudukan, maka PRG harus memiliki ilmu pengetahuan sehingga dapat memahami tugasnya sebagai PRG. Dengan demikinan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak menyimpang dari aturan yang ada. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE