Scroll Untuk Membaca

Aceh

Disdukcapil Bener Meriah Luncurkan Aplikasi IKD

Disdukcapil Bener Meriah Luncurkan Aplikasi IKD
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sasmanto,S.E. Waspada/Ist

REDEL0NG (Waspada): Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah, meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik.

IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas diri secara online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disdukcapil Bener Meriah Luncurkan Aplikasi IKD

IKLAN

“Manfaat lain dengan adanya IKD untuk mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik, mempermudah mengurus berbagai administrasi dan mengakses layanan publik seperti mendaftar asuransi kesehatan, layanan perbankan, NPWP Ditjen pajak, kartu pemilih, dan layanan publik lainnya,” kata Kadisdukcapil Bener Meriah, Sasmanto SE, Rabu (8/3).

Sasmanto menjelaskan, secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan antara KTP E-Fisik dengan IKD, hanya saja KTP El-Fisik yang berbentuk kartu dapat dipegang. Sementara IKD berupa gambar KTP dan QR Code.

Untuk KTP fisik, perlu dicetak oleh Disdukcapil setelah melakukan pengajuan rekaman identitas diri. Sementara IKD tidak memerlukannya karena terdapat dimasing-masing di ponsel masyarakat.

“KTP biasa disimpan didalam dompet, IKD tersimpan didalam ponsel. KTP fisik bisa secara langsung melihat datanya tanpa harus menggunakan jaringan internet, sedangkan IKD membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya,” sebut Sasmanto.

Sasmanto menerangkan, untuk memperoleh IKD, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD melalui telepon seluler, selanjutnya melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, Nomor HP dan melakukan swafoto didepan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.

“Jika pendaftaran berhasil, maka warga akan menerima surat elektronik yang berisikan aktivasi, dan warga wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email,” terangnya.

Sasmanto menyebutkan, jumlah wajib KTP yang ada di Kabupaten Bener Meriah, sekitar 115.000, sementara untuk wajib IKD yaitu mencapai sekitar 28.750 orang. Terkait dengan penggunaan IKD telah dilakukan sosialisasi dan bimbingan dalam tata cara penggunaan aplikasi IKD.

“Sosialisasi dimulai dari dinas-dinas yang ada di bener meriah ini. Ada tiga dinas yang sudah kita berikan bimbingan diantaranya Dinas Sosial terdapat 13 orang, Dinas Pendidikan, ada 28 orang, Dinas Kesehatan 30 orang. Target, kami akan melakukan sosialisasi tersebut keseluruh dinas-dinas secara bergilir,” rinci Sasmanto. (cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE