Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Disdikbud Langsa Mulai Kerjakan Kegiatan DAK Swakelola Tipe I

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Dra Suhartini MPd. Waspada/Rapian
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Dra Suhartini MPd. Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2024 menggunakan swakelola tipe I di lingkungan satuan pendidikan mulai di tingkatan PAUD, SD, dan SMP dalam wilayah Kota Langsa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Langsa, Dra Suhartini, M.Pd, kepada wartawan, Senin (8/7) menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini Disdikbud Kota Langsa melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I di tingkat satuan pendidikan PAUD sebanyak tiga kegiatan dengan total nilai Rp409.131.085.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disdikbud Langsa Mulai Kerjakan Kegiatan DAK Swakelola Tipe I

IKLAN

Selanjutnya, untuk tingkatan SD ada 25 kegiatan dengan total nilai Rp6.247.834.570, kemudian untuk tingkatan SMP ada 18 kegiatan dengan total nilai Rp6.216.627.385

“Jadi secara keseluruhan total ada 46 kegiatan dengan total nilai Rp12.873.793.040,” jelas Suhartini.

Kegiatan ini serentak di semua sekolah penerima DAK pada tanggal 24 Juni 2024 dengan Juknis DAK Fisik sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2024 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Selain dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada pasal 5 penyelenggaraan swakelola dilalukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab anggaran dalam hal ini Disdikbud Langsa. Selain itu Pasal 5 poin a tipe I penyelenggara swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.

Ketua Pelaksanaan masing-masing Kepala Sekolah Penerima DAK Tahun 2024, di dalam melaksanakan kegiatan DAK Tahun 2024 ini, Dinas Pendidikan juga bantu oleh Fasilitator dan Tenaga Pendukung lainnya, seperti Kepala Tukang dengan pekerjanya dan Toko Material/Bahan Bangunan yang dianggap mampu untuk menyediakan bahan sampai dengan selesainya pekerjaan.

Sementara untuk penyelenggaraan swakelola ditetapkan dengan surat keputusan, seperti penetapan susunan tim penyelenggara kegiatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Nomor 09.1 tahun 2024 terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas.

Kemudian dalam lampiran lainnya, penetapan penyelenggaraan swakelola, PA/KPA menetapkan penyelenggaraan swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas swakelola atas usulan dari PPK.

Dimana, lanjut Suhartini, tim persiapan secara aturan terdiri dari pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggungjawab Anggaran dan tim persiapan dapat merangkap sebagai tim pelaksana.

Selanjutnya, tim pelaksana secara aturan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran. Untuk kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga di lapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan, seperti kepala sekolah, tukang bangunan, fasilitator, narasumber, PTK, dan tenaga teknis lainnya.

Selain itu dalam mekanisme penyaluran keuangan, PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, meliputi SPM per sekolah kemudian di ajukan ke DPKA (SP2D), selanjutnya DPKA membayar melalui Bank Aceh dan berlanjut ke bendahara pembantu Disdikbud. Untuk selanjutnya bendahara pembantu yang telah di tunjuk oleh PA melakukan pembayaran secara non tunai ke tukang pekerja bangunan, toko bangunan dan panglong kayu dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama.

“Jadi untuk semua proses tersebut tidak dilakukan dengan tunai, tapi non tunai kepada rekening masing masing,” tegasnya.

Untuk itu, Suhartini meminta masyarakat dan elemen untuk sama-sama mengawasi semua pelaksanaan swakelola tipe I dengan tujuan mendapatkan hasil dan pekerjaan yang maksimal di Disdikbud Kota Langsa, karena mulai tahun 2024 ini pelaksanaan swakelola sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi, ini pertama sekali Disdikbud Langsa melaksanakan swakelola tipe I, jika nantinya dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan adanya keluhan dan kejanggalan bisa menanyakan langsung ke Disdikbud dengan menghubungi ketua tim pelaksana dimasing-masing jenjang.

“Kiranya dengan adanya ketentuan dan aturan kegiatan DAK yang bersifat swakelola tipe I ini semua dapat berjalan dengan baik,” tandas Suhartini. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE