SIMEULUE (Waspada): Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue, dr. Effie Masyitha diberhentikan sementara oleh Penjabat Bupati Simeulue dari jabatannya sebagai direktur.
“Sudah dicutikan lagi saya pak,” jawab santai Effie Masyitha yang dikonfirmasi Waspada, Kamis (27/2) soal kebenaran dia diberhentikan karena baru saja dia diangkat setelah cuti selama tiga bulan lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas yang melantik Pelaksana Tugas Direktur RSUD Simeulue, Muhammad Riad, S.KM pada Kamis (27/2) menjelaskan untuk kelancaran audit.
“Iya, pak. Sesuai permintaan DPRK untuk melakukan audit pemeriksaan oleh APIP- Inspektorat. Untuk memudahkan proses audit dan agar tidak terhambat pelayanan kepada masyarakat untuk sementara Direktur RSUD diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt Direktur RSUD Simeulue,” jawab Dodi via pesan WhatsApp.
Dua hari sebelumnya dr. Effie, tepatnya pada RDP dengan DPRK Simeulue Selasa (25/2) sempat mengungkapkan penyebab kelangkaan obat karena dana sebesar Rp13 miliar dari BPJS sudah diklaim di masa Plt Direktur RSUD Simeulue, Andrianto.
Ironisnya kata Effie, dana sebesar Rp13 miliar dari BPJS itu hanya sedikit yang digunakan untuk pembelian obat dan selebihnya diperuntukkan untuk hal lain.
Baca juga:
Mantan Plt. Direktur RSUD Simeulue Andrianto yang sedang sakit kaki akibat jatuh dari sepeda motor pasca berita tayang kemarin di Waspada Ia memberikan konfirmasi detail.
Berikut penjelasan Andrianto kepada Waspada terkait hal di atas kemarin sore, klaim BPJS itu digunakan untuk jasa pelayanan dan operasional rumah sakit.
Kemudian katanya lagi, kita gunakan dana tersebut sudah sesuai peruntukannya seperti untuk membeli obat, membeli bahan habis pakai, rujukan pasien, alat medis kebutuhan rumah sakit dan jasa pelayanan bagi pelaksana kegiatan di rumah sakit.
“Semuanya sudah sesuai dengan peruntukannya, tidak ada yang kita gunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan rumah sakit,” urai Andrianto.
“Runciannya 50% digunakan untuk jasa pelayanan dan 50% untuk operasional. Rincian jasa pelayanan itu sudah diatur sesuai bidang pekerjaannya sedangkan operasional rumah sakit digunakan sesuai dengan apa yg menjadi kebutuhan rumah sakit. Tidak ada rincian khusus persentase penggunaannya,” jelas Andrianto. (b26).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.