Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dirjen GTK Keluarkan Edaran Guru Berhak Dapat TPP

: Foto uang pecahan Rp50 ribu. Difoto Selasa (15/11). Waspada/Rahmad
: Foto uang pecahan Rp50 ribu. Difoto Selasa (15/11). Waspada/Rahmad

ACEH (Waspada): Kabar baik untuk para Guru dimanapun berada di wilayah Indonesia, segera akan mendapatkan tunjangan baru.

Yakni TPP (tambahan penghasilan pegawai) yang selama ini sempat terhenti, dimana awalnya hanya berlaku untuk PNS-PNS struktural. Kebijakan ini menuai protes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dirjen GTK Keluarkan Edaran Guru Berhak Dapat TPP

IKLAN

Teranyar direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurati Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada para guru.

Adapun surat edaran Dirjen GTK nomor: 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang Diberikan kepada guru di daerah.

Berikut detail nya:

  1. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

  1. Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.

Tambahan penghasilan yang diberikan dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Tambahan penghasilan pengawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Maka berdasarkan informasi dalam surat edaran Dirjen GTK itu, maka guru daerah juga berhak menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya

Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.

Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.

Adapun penjelasnnya mengenai hal tersebut, bahwa TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru. (Internet/B32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE