Scroll Untuk Membaca

AcehKesehatan

Direktur RSUD Aceh Singkil Pastikan Gudang Farmasi Tak Tercampur Obat Kedaluarsa

Tenaga Kesehatan RSUD Aceh Singkil menunjukan masa berlaku pemakaian obat-obatan yang tersimpan di Gudang Famasi RSUD Aceh Singkil, Jumat (9/8/2024). WASPADA/Ariefh
Tenaga Kesehatan RSUD Aceh Singkil menunjukan masa berlaku pemakaian obat-obatan yang tersimpan di Gudang Famasi RSUD Aceh Singkil, Jumat (9/8/2024). WASPADA/Ariefh

SINGKIL (Waspada): Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil memastikan, jika pihaknya tidak mungkin salah dalam pemberian obat kepada pasien. Apalagi tercampur dengan obat kedaluarsa (expired).

Sebab, enam bulan sebelum obat expired, atau habis berlaku masa pakainya, bagian gudang farmasi rutin memeriksa dan mendata untuk melakukan pemisahan, kata Direktur RSUD dr Mardiana, menepis beredarnya isu obat kedaluarsa di rumah sakit saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jumat (9/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur RSUD Aceh Singkil Pastikan Gudang Farmasi Tak Tercampur Obat Kedaluarsa

IKLAN

Lebih lanjut dr Mardiana menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan masa expired obat, selanjutnya obat-obat yang kedaluarsa tersebut langsung dipisahkan dan disimpan di gudang limbah B3, yang berada di lokasi paling belakang RSUD.

Sementara obat baru, disimpan di gudang farmasi yang posisinya jauh dari gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Sehingga mustahil jika obat kedaluarsa tertukar dan dikasihkan kepada pasien yang berobat ke RSUD Aceh Singkil,” beber dr Mardiana yang lebih akrab dengan sapaan Nana itu.

Direktur RSUD Aceh Singkil Pastikan Gudang Farmasi Tak Tercampur Obat Kedaluarsa
Direktur RSUD Mardiana didampingi KTU Mursal saat menerima kunjungan Inspektur Kabupaten Aceh Singkil. WASPADA/Ariefh

“Jadi tidak benar jika kami memberikan obat expired, jelas kami bantah,” ucap dr Nana saat di dampingi Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal dan jajaran manajemen RSUD Aceh Singkil lainnya.

Dijelaskannya, pemisahan obat enam bulan sebelum kedaluarsa bertujuan, selain mencegah bercampur dengan obat baru, juga sebagai upaya efisiensi anggaran.

Yakni dengan cara menukar obat yang masuk masa expired, dengan obat baru kepada vendor atau pemasok obat.

Namun ada vendor yang bersedia menukar, ada juga yang tidak bersedia. “Dan obat expired yang tidak bisa diretur kepada pihak ketiga disimpan di gudang limbah B3 untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dr Nana sangat menyayangkan jika beredarnya isu-isu negatif terhadap rumah sakit yang dipimpinnya tersebut. Sebab rumah sakit satu-satunya di Aceh Singkil itu baru mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat, namun beredar isu yang tidak benar lagi.

Sebab belakangan, pasien di RSUD Aceh Singkil mulai meningkat jumlahnya. Dengan sederet penghargaan yang diterima.

“Kalau ada informasi negatif baiknya diteliti dulu kebenarannya sebelum disampaikan ke publik. Sayang ini rumah sakit satu-satunya kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga,” pungkasnya.

Sementara itu terkait mekanisme pemusnahan limbah B3 tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Aceh Singkil, Mursal menjelaskan, pemusnahan obat kedaluarsa dan bahan medis habis pakai (BMHP) tahun 2011 sampai 2019 telah dimusnahkan. Terakhir dilakukan tahun 2020.

Sedang obat expired dan BMHP tahun 2020 sampai 2023 belum dilakukan pemusnahan. Lantaran butuh proses sebelum akhirnya dilelang untuk dimusnahkan. “Pemusnahannya harus pengajuan dulu ke Bidang Aset BPKK. Setelah mendapat persetujuan bupati baru dilelang kepada pihak ke 3 untuk pemusnahannya,” terang Mursal.

Sementara untuk jumlah anggaran obat expired dan BMHP setiap tahun nilainya berkurang, sebutnya.

Dirincikannya, obat expired dan BMHP tahun 2020 sekitar Rp262 juta, tahun 2021 Rp211 juta, tahun 2022 Rp42 juta dan tahun 2023 menjadi Rp19 juta.

Berkurangnya obat expired dan BMHP karena pola pengadaan obat tidak lagi sistem tender sekaligus untuk kebutuhan setahun.

Namun, proses belanja obat di RSUD seperti piutang ke pihak ketiga atau vendor penyedia obat.

“Jadi obat yang digunakan pasien ditanggung asuransi (BPJS). Ini nanti akan diklaim RSUD ke BPJS, setelah dibayar, barulah oleh RSUD dibayarkan ke vendor penyedia obat. Jadi uang tahun 2024 digunakan untuk membayar obat tahun 2023,” ungkapnya.

Mursal juga membantah jika ada tudingan RSUD kerjasama dengan apotik Indah Sari yang notabenenya usaha milik Direktur RSUD.

“Padahal yang sebenarnya, apotek Indah Sari, yang bekerjasama dengan BPJS, bukan bekerjasama dengan RSUD nya. Ini penafsirannya berbeda dan harus diluruskan, bisa salah pemahamannya,” pungkas Mursal.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mendorong agar manajemen RSUD segera mengusulkan kepada Bupati untuk pemusnahan obat kedaluarsa pada tahun 2020 hingga sekarang.

Selain itu kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa aset RSUD, alat kesehatan sampai ke gudang obat.

“Memang ada ditemukan BMHP yang expired tapi tidak banyak. Rekomendasi BPK supaya pihak manajemen pengurus barang agar lebih maksimal dalam penatausahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, muncul pemberitaan adanya kejanggalan dalam pemusnahan obat kedaluarsa dan pengadaan yang dilakukan oleh RSUD Aceh Singkil.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger. Disebutkannya, pemusnahan obat-obatan di RSUD tidak secara terbuka, pasalnya anggaran pemusnahan tersebut mencapai miliaran rupiah pertahun dari pemerintah.

“Saya curiga ada dugaan permainan pejabat demi keuntungan mereka dalam pemusnahan obat-obatan, karena banyak kejanggalan,” ujar Pardomuan dalam siaran persnya.

Pardomuan menduga terjadi permainan standar harga obat dalam pembelanjaan. Pasalnya diduga pihak RSUD kurang pengawasan terhadap masa limit kedaluarsa obat yang di belanjakan.

“Menurut amatan kami obat yang di beli oleh pihak rumah sakit tidak sesuai dengan kebutuhan, diduga hanya formalitas saja bukan mengutamakan sesuai dengan kebutuhan pasien yang dirawat,” sebutnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak RSUD harus merujuk pengambilan obat ke Apotek Indah Sari. “Bukankah lebih efisien bila obat tersebut disediakan di RSUD saja,” ungkapnya.

Sehingga memicu dugaan lantaran pemilik Apotek Indah Sari merupakan Direktur RSUD Aceh Singkil. Untuk itu LSM GAKORPAN meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE