KUTACANE (Waspada): Pihak Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) akan menggelar razia jilbab dan pakaian ketat bagi kaum muslimah.
“Razia jilbab dan pakaian ketat tersebut digelar, selama delapan belas hari ke depan, mulai Rabu (7/9) besok,” demikian Kadis Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara, M. Iqbal Selian kepada Waspada melalui selulernya saat ditanyai terkait razia yang dimaksud, Selasa (6/9).
“Razia ini melibatkan personel Kepolisian, TNI, Subdenpom dan Satpol PP, sesuai pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syi’ar Islam,” sebutnya.
Dijelaskan, pada Rabu 7 September 2022, razia jilbab dan pakaian ketat itu, dilaksanakan di depan Kantor Dinas Syariat Islam, pembina lapangan dari dinas tersebut. Untuk Kamis 8 September 2022, pembina lapangan dari Subdenpom Agara, berlokasi di depan Kantor SAR di jalan utama Kutacane – Medan desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Kemudian, pada Jumat 9 September 2022, kembali berlokasi di depan Kantor Dinas Syariat Islam. Pembina lapangan dari Polres Agara. Seterusnya, untuk Senin 12 September 2022, berlokasi di Simpang 4 di Desa Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah. Pembina lapangan dari Kodim 0108 Agara.
Selanjutnya, pada Selasa 13 September 2022, berlokasi di depan Masjid Sirussalam, di jalan utama Kutacane – Medan, Desa Semadam, Kecamatan Semadam. Pembina lapangan dari Satpol PP Agara. Untuk Jumat 16 September 2022, razia kembali dilaksanakan di depan Kantor Dinas Syariat Islam. Pembina lapangan langsung dari dinas tersebut.
Seterusnya, untuk Senin 19 September 2022, berlokasi di depan Kantor camat Badar, jalan utama Kutacane – Gayo Lues di desa Purwodadi, Kecamatan Badar. Pembina lapangan dari Subdenpom Agara. Selanjutnya, pada Selasa 20 September 2022, berlokasi di depan Universitas Gunung Leuser, Desa Bambel, Kecamatan Bambel. Pembina lapangan dari Polres Agara.
Kemudian, untuk Rabu 21 September 2022, berlokasi di jalan utama Kutacane – Medan di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel. Pembina lapangan dari Kodim 0108 Agara. Untuk Kamis 22 September 2022, berlokasi di Simpang 3 Pinding Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel. Pembina lapangan dari Satpol PP Agara.
Seterusnya, pada Jumat 23 September 2022, kembali berlokasi di depan Kantor Dinas Syariat Islam. Pembina lapangan dari dinas tersebut. Selanjutnya, untuk Senin 26 September 2022, berlokasi di Simpang 3 Titi Panjang, Kecamatan Lawe Bulan. Pembina lapangan dari Subdenpom Agara.
Kemudian, pada Selasa 27 September 2022, berlokasi di jalan kabupaten di Pulo Gadung/Lawe Sarap, Kecamatan Lawe Alas. Pembina lapangan dari Polres Agara. Untuk Rabu 28 September 2022, berlokasi di depan Puskesmas Lawe Sumur di Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur. Pembina lapangan dari Kodim 0108 Agara.
Seterusnya pada Kamis 29 September 2022, berlokasi di jalan kecamatan di Desa Lawe Khutung, Kecamatan Lawe Bulan. Pembina lapangan dari Satpol PP Agara. Selanjutnya untuk Jumat 30 September 2022, berlokasi di depan Cafe Ayam Penyet Jogja di Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam. Pembina lapangan dari dinas tersebut.
Kemudian pada Senin 3 Oktober 2022, berlokasi di depan SMP Negeri Salim Pinim, Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas. Pembina lapangan dari Subdenpom Agara. Terakhir, pada Selasa 4 September 2022, berlokasi di depan SD dan SMP Lawe Sekerah di Desa Natam, Kecamatan Badar. Pembina lapangan dari Polres Agara.
“Tujuan razia ini untuk menertibkan masyarakat berpakaian sesuai degan aturan Syariat Islam sebagaimana disampaikan dalam Qanun 11 tahun 2002 tentang pelaksannaan Syariat Islam bidang, akidah dan syiar Islam,” tutup Kadis. (cseh)
Teks Foto: Kadis Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara, M. Iqbal Selian. Waspada/Seh Muhammad Amin