Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dinas PUPR Agara Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Ruas jalan yang berlokasi di Kecamatan Lawe Alas,Tanoh Alas dan Kecamatan Babul Ramah, Aceh Tenggara (Agara) rusak parah. Diharapkan Dinas PUPR Agara segera memperbaikinya.

Mengingat, saat ini kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan terutama bagi kenderaan roda dua, seringnya kecelakaan bahkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut, demikian disampaikan warga seberang kepada Waspada, beberapa waktu lalu saat di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinas PUPR Agara Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak

IKLAN

Lanjut mereka, jalan yang mengalami kerusakan akibat usia yang sudah cukup lama dan ditambah dengan kondisi alam yang disebabkan oleh hujan yang menyebabkan kondisi strukur jalan menjadi rapuh, bila tidak segera diatasi akan memperparah kerusakan jalan.

Kondisi jalan sering kali dilewati oleh kendaraan seperti truk yang melintas yang seharusnya tidak boleh lewat karena truk melewati jalan ini dapat memperparah kerusakan dan membuat jalan menjadi berdebu ketika cuaca panas, ditambahkan mereka yang berasal dari Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas dan Kecamatan Babul Ramah itu.

Seperti yang di sampaikan, Munthe dan Haddin warga seberang juga mengaku sedih melihat kondisi kerusakan jalan bertahun tahun dibiarkan dan tak kunjung datang perbaikannya. Parahnha lagi pada saat musim penghujan, di berbagai tingkat kerusakannya, terkadang menyebabkan kubangan-kubangan.

Kondisi tersebut tentunya juga akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan yang melewati jalan tersebut. Kondisi jalan yang sudah rusak sejak lama ini ingin segera diperbaiki dan diperhatikan oleh dinas terkait untuk memperbaiki jalan ini.

Kondisi terparah terjadi ketika hujan turun dengan deras, jalan akan berubah menjadi kubangan air yang sangat besar yang dapat membahayakan pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua yang melewati jalan tersebut.

Sudah dari sekian lama ingin diadakannya perbaikan, namun sampai saat ini belum ada pihak dari pekerjaan umum yang datang untuk memperbaiki jalan ini. Para warga lainnya pun sudah tidak tahan dengan kondisi jalan yang sudah rusak sejak lama ini.

Padahal kata Munthe, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jalan yang mengalami kerusakan akibat usia yang sudah cukup lama dan ditambah dengan kondisi alam yang disebabkan oleh hujan yang menyebabkan kondisi struktur jalan menjadi rapuh, bila tidak segera diatasi akan memperparah kerusakan jalan ini.

Kondisi jalan sering kali dilewati oleh kendaraan seperti truk yang melintas yang seharusnya tidak boleh lewat karena truk melewati jalan ini dapat memperparah kerusakan dan membuat jalan menjadi berdebu ketika cuaca panas.

Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli ST diwakili Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, M Yusuf Desky ST saat dikonfirmasi Waspada via selulernya mengenai kerusakan ruas jalan yang dimaksud, Kamis (8/9) seraya mengatakan, kerusakan jalan tahun ini dilakukan perbaikan.

Namun, sebagian jalan besar yang rusak tahun depan akan diperbaiki karena tahun ini anggarannya tidak mencukupi, katanya sambil mengatakan dirinya saat ini masih di Banda Aceh. (cseh)

Foto: Salah satu contoh kerusakan jalan di seberang, tepatnya di Desa Titimas, Desa Meranti terlihat dalam gambar. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE