Dinas PUPR Aceh Didesak Putuskan Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-BTS Gayo Lues

- Aceh
  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh didesak harus memutus Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Gayo Lues senilai Rp204 miliar.
Sebab ditemukan adanya indikasi kerugian negara terhadap pekerjaan proyek tersebut.

“Karena, kontraktor pelaksana hanya melaksanakan Land Clearing membuat bahu jalan dan mobilisasi beberapa peralatan,” kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh Nasruddin Bahar kepada Waspada.id, melalui handphonenya, Jumat (21/01) dari Banda Aceh.

Nasruddin membeberkan, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh, PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP) telah menarik DP sebesar 30 miliar dan bukan 15 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan baru 1,4 persen dari nilai kontrak.

“Dana 30 miliar sebagai DP tersebut dihitung dari 15% x Kontrak Induk senilai Rp204 M,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam Syarat Syarat khusus (SSK) Kontrak disebutkan, jika dalam pelaksanaan dinilai akan terjadi keterlambatan akibat ketidak mampuan Kontraktor Pelaksana, maka KPA (kuasa pengguna anggaran) akan mengirim surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga.

“Dari informasi yang kami dapat KPA sudah beberapa kali mengirim surat teguran tapi tidak mendapat respon serius dari Kontraktor Pelaksana,” sebut Cek Nas.

Kemudian, sebagai sanksi hukuman keterlambatan, denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai kontrak diberikan jika bobot pekerjaan diatas 50%.

Tapi faktanya, Kontraktor Pelaksana hanya mampu melaksanakan 1,4 % dari nilai kontrak. Kontraktor pelaksana hanya melaksanakan land clearing membuat bahu jalan dan mobilisasi beberapa peralatan, dan tidak sesuai harapan.

“Sehingga, jika dilihat dari fakta dilapangan tidak ada alasan lagi, Kontrak pekerjaan tersebut harus segera diputuskan dan kepada perusahaan tersebut sudah layak dimasukkan dalam daftar hitam pada Portal LKPP secara Nasional,” tandasnya.

Kepada Inspektorat Aceh dan BPKP selaku pengawasan proyek strategis Nasional segera membuat atensi dan kajian untuk merekomendasikan PT WMP, gagal dalam melaksanakan pekerjaan.
Sebab akibat dari gagalnya proyek tersebut keinginan masyarakat memanfaatkan sarana jalan untuk kelancaran transportasi akan tertunda, pungkas Cek Nas. (B25)

Dinas PUPR Aceh Didesak Putuskan Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-BTS Gayo Lues

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh Nasruddin Bahar.

  • Bagikan