Dinas Pertanian Aceh Selatan Tak Dapat Kucuran Dana Alokasi Khusus

- Aceh
  • Bagikan
Dinas Pertanian Aceh Selatan Tak Dapat Kucuran Dana Alokasi Khusus
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, didampingi anggota dewan Hamra dan Surya Asmadi menjawab klarifikasi wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (3/2). (Waspada/Hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada) : Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Selatan terpaksa menelan pil pahit tak bisa menerima kucuran dana alokasi khusus (DAK) sumber APBN dalam beberapa tahun terakhir akibat belum rampungnya Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Hal itu merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kita mengalami kerugian mencapai puluhan miliar setiap tahunnya,” kata Kadistan Aceh Selatan, H. Nyaklah SP kepada Waspada di Tapaktuan, Senin (3/2).

Sejauh ini, Kabupaten Aceh Selatan baru memiliki sebatas peraturan bupati (Perbup) Nomor : 33 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditandatangani mantan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan telah diundangkan penempatannya dalam berita Kabupaten Aceh Selatan tanggal 23 September 2020 sebagai tanda bahwa peraturan ini telah mulai berlaku.

Tujuan penetapan Perbup LP2B itu, untuk melindungi lahan persawahan agar tidak dialih fungsikan dalam rangka meningkatkan dan menyukseskan program ketahanan serta swasembada pangan.

“Persoalannya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait tidak menerima atau tak mengakui jika hanya baru sebatas berstatus Perbup. Melainkan harus berstatus Qanun atau peraturan daerah (Perda) yang disahkan oleh eksekutif bersama legislatif,” kata Nyaklah.

Menindaklanjuti hal itu, saat ini Pemkab Aceh Selatan berinisiatif mengajukan rancangan qanun LP2B bersama 10 Raqan lainnya dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 untuk dibahas bersama badan legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan.

“Syukur alhamdulillah, saat ini Raqan LP2B bersama 10 Raqan lainnya sedang dilakukan pembahasan di DPRK Aceh Selatan. Mudah-mudahan segera mendapat pengesahan bersama,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Banleg DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, membenarkan pada Senin (3/2) pihaknya mulai melakukan rapat kerja penyusunan rancangan qanun untuk program legislasi daerah tahun 2025.

Rapat badan legislasi DPRK Aceh Selatan ini dihadiri pejabat dari bagian ekonomi dan organisasi Setdakab, DLH, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Pariwisata, PUPR dan DP3AKB.

“Dari 11 Raqan yang sedang dilakukan pembahasan tak ada Raqan inisiatif dewan melainkan seluruhnya usulan pihak eksekutif,” kata Fizia Mayelli.

Ia menyebutkan, ke-11 Raqan tersebut adalah perusahaan perseroan daerah Fajar Selatan, penyertaan modal Pemkab Aceh Selatan kepada perusahaan perseroan daerah Fajar Selatan, pengelolaan TAHURA, perusahaan umum daerah tirta naga Aceh Selatan, LP2B, kawasan strategis pariwisata tahun 2025, RPJMK tahun 2025-2030.

Selanjutnya Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Selatan No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh Selatan. Raqan tentang perubahan atas Qanun Aceh Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW tahun 2016-2036, Raqan perlindungan perempuan dan anak serta Raqan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dinas Pertanian Aceh Selatan Tak Dapat Kucuran Dana Alokasi Khusus

Dinas Pertanian Aceh Selatan Tak Dapat Kucuran Dana Alokasi Khusus

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *