TAKENGON (Waspada): Tak terima ditegur mengonsumsi narkoba narkoba, dua pria AB, 47, dan SB, 43, bertindak brutal dengan menyerang Reje atau Keuchik (Kepala Desa) Tanjung Mulia, Bukhari, 39.
AB dan SB sempat menembak reje dengan senapan angin, serta berusaha menombaknya. Bahkan SB juga berulah dengan mengayunkan pedang samurai ke Bukhari.
Reje dan seorang kaurnya sempat berjibaku dengan kedua pelaku itu, hingga berhasil menggagalkan upaya penyerangan di siang bolong tersebut. Reje lalu mengadukan insiden itu ke polisi.
Akhirnya, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan AB, 47, yang diduga telah melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam terhadap Bukhari. Sedangkan SB melarikan diri dan kini masuk DPO Polres Bener Meriah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku ditangkap pada hari, Jumat (24/05) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah orang tua pelaku yg beralamat di Kampung Blang Seunibung Langsa Kota, Kota Langsa,” ujar Andika, Sabtu (25/05/2024).
Andika memaparkan, kasus pengancaman tersebut terjadi pada hari Senin, (20/05), sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Tanjung, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah. “Saat itu korban BU sedang berada di rumah Hasra Buwandi (HB) mengurus surat peternakan, tiba-tiba saja saat itu datang pelaku AB bersama SB ke rumah tersebut sambil berteriak ‘Keluar kau‘, mendengar teriakan tersebut, BU pun keluar dari dalam rumah untuk menghampiri pelaku AB,” ungkap Andika.
Pada saat BU hendak keluar dari dalam rumah, lanjut Kasatres, pelaku AB menyuruh SB menembak BU dengan senjata senapan angin PCP yang dibawa SB, namun tembakan tersebut tidak mengenai BU melainkan mengenai kaca rumah HB.
“Setelah itu korban BU langsung mendekati pelaku SB dan berhasil merebut senapan angin tersebut, tak berhenti sampai di situ, kemudian pelaku AB membawa sebilah samurai (Pedang) datang dan mengayunkan pedang ke arah BU sambil mengatakan “Kau hari ini harus mati”, namun BU dapat menghindari ayunan pedang pelaku AB,” lanjut Andika.
Ketika korban BU hendak merebut pedang dari tangan AB, pelaku AB mundur menghindari BU, lalu pelaku SB kembali mengancam dengan mengarahkan tombak ke arah BU, kemudian tombak berhasil direbut oleh Joniansah, 38, Kaur Pemerintahan Kampung Tanjung yg berada di lokasi saat kejadian itu.
Merasa keberatan dengan perlakuan pelaku, korban BU yang juga selaku Reje Kampung Tanjung setempat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kata Ardiansyah, motif pelaku melakukan pengancaman dengan senjata api dan senjata tajam tersebut, karena tidak terima ditegur oleh korban, karena korban melarang pelaku AB menggunakan Narkotika di Kampung Tanjung Kec Rusip Antara Kab Aceh Tengah.
“Adapun barang bukti yg sudah berhasil kita amankan berupa satu buah tombak kayu dengan ukuran 1.5 meter dengan ujung besi runcing. AB sudah berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut, sedangkan SB dalam pengejaran (DPO),” pungkas Andika.(cno)