DIKPLHD Agara Tahun 2024 Telah Terbit Dan Disetuji DLHK Aceh

- Aceh
  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agara, Sudirman. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agara, Sudirman. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara menekankan pentingnya dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk mengesahkan sebuah perencanaan pembangunan dan rekomendasi penerbitan perizinan usaha.

Adapun jenis dokumen lingkungan hidup yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW, KLHS RDTR, KLHS RPJP. KLHS RPJMD, Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDLH), Indeks kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD)

Adapun dokumen lingkungan yang masih jarang diketahui masyarakat, antara lain dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL.

Sedangkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Dokumen lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk penerbitan perizinan usaha. Jadi kalau tidak ada dokumen lingkungan, izin operasionalnya tidak akan bisa terbit,” kata Pj Bupati Agara, Drs Syakir, M. Si melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tenggara, Sudirman yang didampingi Sekretrisnya, Sapta Marga, ST kepada Waspada.id, Senin (1/7).

Sudirman menjelaskan, dalam dokumen lingkungan itu sudah sangat diatur dan dikendalikan di mana sebuah kegiatan wajib melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. “Itu udah diatur cukup rinci. Termasuk di dalamnya Andalalin. Sedangkan, Amdal itu untuk kegiatan skala besar dan itu diatur di peraturannya,” jelasnya.

Dakuinya, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) adalah dokumen yang berisi informasi tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024, telah terbit dan mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

“Hingga kita sudah menyusun Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup (DIKPLHD) tahun 2024, yang merupakan laporan kinerja aspek pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah selesai dilaksanakan dan akan di informasikan ke masyarakat Aceh Tenggara.

“Dokumen DIKPLHD ini merupakan laporan tahunan yang harus mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, untuk menjadi laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana Dokumen DIKPLHD ini menjabarkan tentang terjadinya unsur pemicu, penyebab persoalan lingkungan hidup, status, akibat dan upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup (Driving Force, Pressure State, Impact and Respon Analysis -DPSIR), diharapkan ini dapat membantu dan mengurai permasalahan lingkungan di Kabupaten Aceh Tenggara,” terang Sudirman.

Selanjutnya, Sudirman menjelaskan Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjadikan lingkungan sebagai perhatian utama dalam perencanaan pembangunan, hal ini sejalan dengan Visi Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu “Aceh Tenggara Maju, Harmoni dan Berkelanjutan”. Sebutnya. (cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *