BANDA ACEH (Waspada): Sidang gugatan terhadap Pj.Wali Kota Banda Aceh Amiruddin senilai Rp1 miliar lebih oleh Al Mirza SH pengacara senior di Banda Aceh ditunda Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (06/09/23).
Pasalnya, Pj.Wali Kota Banda Aceh Amiruddin maupun kuasa hukumnya tak hadir setelah dipanggil dengan patut, pada agenda sidang mediasi (upaya perdamaian).
“Saya perintahkan kepada Tergugat Pj.Amiruddin beserta kuasa hukumnya agar dapat berhadir pada sidang mendatang pada, Selasa (12/9). Ini merupakan panggilan terakhir,” ungkap Zulfikar, SH,MH hakim mediator PN Banda Aceh, Rabu (06/09/23).
Pantauan Waspada, sidang mediasi lanjutan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di lantai II PN/Tipikor Banda Aceh, itu hanya dihadiri oleh Penggugat Al Mirza, SH dan kuasa hukumnya Zakaria Muda SH, CPM.
Al Mirza kepada Waspada usai ditunda sidang mengatakan, pihaknya berharap kepada saudara Pj.Wali Kota Amiruddin selaku warga dan pejabat daerah agar taat hukum, dan dapat menghormati proses hukum di pengadilan,” ungkap Al Mirza.
Dalam gugatannya Al Mirza ,54, mengatakan, pemberhentiannya atau pengakhiran tugasnya sebagai pengacara atau penasihat hukum Pemko Banda Aceh dinilai melanggar hukum.
Pasalnya, Al Mirza menilai sesuai perjanjian kerja semasa Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq SE MSi, penunjukannya sebagai salah satu pengacara Pemko Banda Aceh melalui SK tertanggal 30 Desember 2022 selama setahun terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2023.
Namun, saat jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir dan digantikan Amiruddin, maka tugasnya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh itu diakhiri saat ia masih menjalankan tugasnya itu baru enam bulan.
Pengakhiran tugasnya sebagai Pengacara Pemko Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Tak terima hal ini, Al Mirza kemudian menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, perbuatan melawan hukum.
Al Mirza mengatakan, selama ini ia sudah menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab dalam membantu pendampingan hukum terhadap Pemko Banda Aceh, baik yang bersifat litigasi atau proses peradilan maupun nonlitigasi.
Begitu pun, kata Al Mirza, sesuai poin tiga perjanjian, jika pun ada sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
“”Nah, sekarang faktanya tergugat yang dijabat saudara Amiruddin secara sepihak tanpa pemberitahuan apa pun kepada saya, tiba-tiba menerbitkan SK Pengakhiran Tugas saat saya baru bertugas enam bulan. Keberatan saya ini sudah saya sampaikan melalui somasi, tetapi tergugat tak mengindahkannya, sehingga saya menggugat,” jelas Al Mirza.
Adapun gugatannya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini antara lain mengabulkan permohonannya, yakni tergugat harus membayar kerugian materilnya senilai Rp106.250.000, sudah dipotong pajak.
Angka ini sesuai nilai honornya yang semestinya enam bulan lagi hingga Desember 2023 yang tiap tri bulan Rp62.500.000,- sudah termasuk pajak 15 persen.
Selain itu, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk membayar kerugian immateril senilai Rp1 miliar, sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat melalui media cetak.
Sebelumnya, Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra kepada media mengatakan, atas gugatan ini pihak Pemko Banda Aceh sudah menunjukkan kuasa hukum untuk menghadapinya.
Menurut Aulia, pengakhiran tugas itu juga tak melanggar hukum karena sesuai isi perjanjian yang sewaktu waktu tetap bisa dilakukan, meski tak sampai setahun.
“Namun, lebih jelas soal perkara ini nanti akan dijawab kuasa hukum Pemko dalam proses persidangan,” jelas Aulia. ( b02)