BLANGPIDIE (Waspada): ZC, oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan ke polisi, atas dugaan penyerobotan lahan milik warga, yang digunakan untuk membangun kantor desa, di atas lahan dimaksud.
Fadhli Ali SE, pemilik sah lahan yang diduga diserobot oknum Kades itu, Kamis (18/5) sore mengatakan, akibat lahannya diserobot, maka pihaknya saat ini sudah menempuh langkah hukum dengan melaporkan oknum Kades tersebut ke Polres Abdya, nomor SKT BL/50/V/YAN/2.5./2023/SPKT. “Kami sudah laporkan kasus ini ke Polres. Semoga segera ditidaklanjut,” ungkapnya.
Fadhli Ali yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh ini menguraikan, lahan miliknya itu berada di kawasan Desa Keudebaro, Kecamatan Kualabatee. Dimana katanya, saat ini pada lahan sah miliknya sudah dipasang patok oleh oknum Kades setempat, tanda dimulainya proses pembangunan kantor desa, dengan menggunakan anggaran desa. “Selaku pemilik tanah yang sah, jelas saja kami sangat keberatan. Itu lahan milik saya, bukan aset desa, mengapa tanah saya harus diserobot untuk bangunan desa,” sebutnya.
Fadhli Ali juga menjelaskan, pada tahun 2003-2004 lalu, dirinya memiliki dan mengusai tanah dengan luas kurang lebih 18,8 hektare, yang berlokasi di Desa Keudebaro, Kecamatan Kualabatee. Kepemilikan tanah itu, disahkan berdasarkan sertifikat tanah atas nama Fadhli Ali, dengan nomor objek kavling tanah 00773 dan objek kavling 00775, yang merupakan bahagian tidak terpisahkan dari total keseluruhan kurang lebih 18,8 hektare. Bahwa dalam objek lahan tersebut, juga terdapat jenis tanaman sawit yang telah ditanam dan saat ini sudah produktif.
Selama ini lanjutnya, ada oknum dari aparatur desa yang di koordinir oleh Kades Keudebaro, berulangkali mengganggu dan melakukan provokasi, dengan membuat berita bohong kepada masyarakat, menuduh dirinya (Fadhli Ali), menguasai objek tanah lebih dari 24 haktare, atau lebih luas dari SHM objek tanah miliknya, dengan luas 18,8 hektare.
Provokasi yang dilakukan oknum Kades katanya, tanah yang dikuasainya dituduh bertambah 5 hektare, dari tanah bekas sungai yang mengaliri air, yang saat ini sudah kering menjadi lahan pada titik koordinat objek tanah kavling 00773 dan kavling 00775. “Untuk membuktikan keakuratan lahan, saya telah menurunkan BPN untuk melakukan pengukuran. Hasilnya sudah jelas sesuai dengan sertifikat yang saya miliki,” tegas Fadhli Ali.
Kades Keudebaro tambahnya, juga sudah berulangkali memasukkan ekskavator (beko), ke dalam objek lahan yang diklaim secara sepihak oleh Kades sekitar 5 hektare tersebut. “Kades itu menurunkan beko tanpa seizin saya, kedalam lahan milik saya. Akibatnya, banyak tanaman sawit saya yang rusak terlindas rantai beko,” sesalnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Keudebaro, Kecamatan Kualabatee, ZC, belum bisa dimintai tanggapannya. Yang bersangkutan tidak mengangkat telepon, walaupun panggilan terhubung.(b21)