IDI (Waspada): Nekat rudapaksa anak kandung hingga melahirkan, anggota Opsnal (Resmob) Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria berstatus ayah dari korban di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Juli, Kab. Bireun, Rabu (20/3).
Tersangka berinisial JA, 44, asal Peureulak, Aceh Timur. Diduga, tersangka telah menyetubuhi/rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan itu dilakukan JA sejak tahun 2017 dengan memanfaatkan kelengahan istri tersangka atau ibu korban. Tersangka JA melakukan perbuatan itu di dalam rumahnya.
“Pelaku JA merudapaksa anaknya di dalam rumah dengan memanfaatkan kelengahan ibu korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku di tahun 2017,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kepada Waspada, Kamis (21/3).
Menurutnya, JA saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur. Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Bunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” demikian Muhammad Rizal. (b11).