IDI (Waspada): Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, kakek usia lanjut (lansia) ditangkap anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Selasa (19/3) sekira pukul 17:00.
Tersangka yakni AB, 63, asal Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. AB ditangkap menindaklanjuti laporan SY (ayah korban—red), 38, warga Peureulak, Aceh Timur. Dalam laporannya, SY menyebutkan bahwa putrinya yang berumur 14 tahun menjadi korban jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan/rudapaksa yang diduga dilakukan AB.
Pengungkapan bermula dari SY mengajak putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa di Peureulak, Aceh Timur. Saat di lapangan Peureulak, SY tiba-tiba juga melihat AB. Kemudian SY menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap putrinya, tetapi AB tidak mengakuinya dan terus mengelak, sehingga AB dibawa ke Polsek Peureulak
Sesampai di Polsek Peureulak, AB mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap putrid SY. Perbuatan asusila itu dilakukan AB di bulan Januari 2024. Atas kejadian tersebut, SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut, lalu anggota kami mengamankan AB ke Polres Aceh Timur. bahkan saat ini AB sedang diperiksa dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Rabu (20/3).
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.
“Atau tersangka AB harus membayar denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau tersangka AB harus menjalani hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11)