Scroll Untuk Membaca

Aceh

Diduga Prostitusi Online, Polres Aceh Barat Amankan 3 Pasangan

Para tersangka prostitusi online saat diamankan Polres Aceh Barat, Selasa (8/10). Waspada/Ist
Para tersangka prostitusi online saat diamankan Polres Aceh Barat, Selasa (8/10). Waspada/Ist

ACEH BARAT (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Meulaboh, Aceh Barat. Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp. Polisi mengamankan 3 pasangan yang diduga terlibat praktik prostitusi online tersebut.

Ketiga pasangan ini berinisial MR, 22, laki-laki, warga Aceh Barat, VM, 17, perempuan, warga Aceh Barat, RU, 37, laki-laki, warga Nagan Raya, YM, 21, perempuan, warga Aceh Jaya, AT, 29, laki-laki, warga Aceh Barat dan TA, 19, perempuan, warga Aceh Barat yang bukan pasangan yang sah, kata Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, Selasa (8/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga Prostitusi Online, Polres Aceh Barat Amankan 3 Pasangan

IKLAN

Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pasangan ini diamankan dari satu rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jumat (04/10) sekira pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online.

Dengan sigap, petugas Unit Resmob Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di dalam rumah, jelas Kasat Reskrim

Pengakuan VM, dirinya dihubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar, ungkap Iptu Fachmi

Ia menambahkan, dalam hal ini petugas masih memburu seorang lagi yang turut teribat yakni LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 kondom merek sutra dan 7 handphone, tambah Kasat Reskrim.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan pleh Penyidik Unit PPA Satreskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat 3 jo Pasal 6 ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 bulan, tutup Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE