ACEH TAMIANG (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu, tepatnya di Dusun Mawar, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (13/10).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H mejelaskan,penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria berinisial RN, 33, warga Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di seputaran Kota Kuala Simpang.
Menurutnya, berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (14/10) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Aipda M. Syafi’i melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah temannya di Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 21.49 gram yang sudah dijadikan paket kecil sebanyak 97 paket, timbangan elektrik dan alat hisap sabu.” kata Kasat Narkoba.
Disampaikannya, dari pengakuan pelaku, barang haram narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DH warga Desa Serang Jaya, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
AKP Nazir menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.(b15).