BLANGPIDIE (Waspada): Ros, 54, warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin sore (11/11) lalu, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), jajaran Polres Abdya, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Perempuan yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, diamankan petugas di kediamannya di Desa Alue Rambot Kecamatan Jeumpa. Saat diamankan, dengan didampingi perangkat desa setempat, personel Sat Resnarkoba Polres Abdya, melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP ini, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 3 bungkus ganja yang disimpan pelaku di dalam keranjang baju, 2 bungkus ganja disimpan di bawah ranjang tidur, di dalam kamar tidur pelaku.
Kapolres Abdya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH Selasa (12/11) mengungkapkan, sebelum pihaknya mengamankan IRT yang berusia lebih setengah abad ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Abdya, terlebih dahulu mengamankan satu orang tersangka pengedar ganja lainnya, atas nama Saf, 44, pekerjaan sopir warga Desa Tokoh II, Kecamatan Manggeng.

Penangkapan Saf lanjut Kasat Hengki, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima timnya pada Senin sore (11/11) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi itu diketahui, ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung menuju ke TKP, di kawasan Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
Saat berada di TKP sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencari dan melihat keberadaan terduga pelaku di sebuah warung di pinggir jalan, dengan ciri-ciri yang sama. Kemudian petugas menghampiri dan langsung meringkus terduga pelaku atas nama Saf. Saat digeledah, dari badan terduga ditemukan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja, yang disimpan pelaku didalam saku celana depan sebelah kiri.
Dari interogasi lapangan, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu terduga pelaku lainnya, yakni Ros, IRT warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, sekitar pukul 22.00 WIB. “Kedua terduga pelaku berikut sejumlah BB sudah kita amankan ke Mapolres Abdya, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Hengki.
Kasat Hengki menambahkan, sejumlah BB yang diamankan masing-masing di TKP I (terduga pelaku Saf) 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 gram/bruto, 1 handphone merk Realme warna abu-abu. Sedangkan BB di TKP II (terduga pelaku atas nama Ros), 5 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhan 90 gram/bruto.(b21)