ACEH BARAT (Waspada): Petugas Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat Polda Aceh bersama polsek Berhasil mengamankan 20 orang yang diduga pelaku judi online berupa Slot dan Higgs Games Island.
Judi yang sangat meresahkan masyarakat di wilkum Polres Aceh Barat yang diamankan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (15/6).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H mengatakan ke-20 orang pelaku judi online diamanka dari beberapa warung kopi Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat. “Hal ini berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Aceh Barat AKP Mawardi, Minggu (16/6).
Kasat Reskrim menjelaskan, petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Barat beserta polsek Jajaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pemain judi online tersebut.
“Dari pemeriksaan di tempat kejadian tim mendapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dan oleh pelaku juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot tersebut,” ujar Kasat.
Iptu Fachmi menyebutkan ke-20 pelaku yang diamankan diantaranya Adapun bernisial AZ 38, RI 28, warga Desa Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, TM, 46, warga Desa Drien Rampak Johan Pahlawan Aceh Barat, ZA, 64, warga Desa Rundeng Johan Pahlawan Aceh Barat, AD, 41, warga Desa Ujung Kalak Johan Pahlawan Aceh Barat, BO, 30, warga Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, WA, 48, warga Desa Rundeng Johan Pahlawan, dan BU 50, warga Desa Gampong Darat.
“Kemudian SA 46 Jalan Terendam Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, DE, 42, warga Desa Ujung Baroh Johan Pahlawan, SA, 38, warga Gampong Kubu Capang Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat, RE, 34, warga Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie, BI, 28, warga Desa Sialang Kecamatan Sako Kabupaten Palembang, T.A 25, warga Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat, MU, 24, Drien Rampak Johan Pahlawan, AL, 22, Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo Aceh Barat, EP, 39, Gampong Gampa Aceh Barat, T.H, 62, warga Desa Alue Raya Samatiga Aceh Barat, KU 55 dan JN, 38, Desa Pucok Lung Samatiga Aceh Barat,”sebut Kasat Reskrim Iptu Fachmi
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti 20 unit handphone dari berbagai jenis.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy S.H.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” imbuh Kasat Reskrim. (b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.