NAGAN RAYA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengamankan mantan Kades Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya Muib S.H.M.H.LI melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama. S. H. M. H., mengatakan pihaknya telah menangka tersangka inisial GT, 43, mantan Kades Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur.
“Penangkapan GT karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya terkait kepentingan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2016 hingga 2021,” kata Rendra kepada Waspada.id Kamis (10/ 8).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit dari Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Desa Kuala Seumayam sejak tahun 2016 sampai dari 2021 yang diserahkan kepada Kejari Nagan Raya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Rendra.
Rendra mengungkapkan, penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh 2 alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Rendra menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tahun Aaggaran 2016 hingga 2021. “Dan jaksa penyidik menetapkan tersangka GT selaku mantan Kades Kuala Seumanyam tahun 2016 hingga 2021,” tambahnya.
Kasi Intel Achmad Rendra menyebutkan, dari penyidikan tersebut ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah. “Sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara senilai dua miliar seratus juta rupiah,” sebutnya.
Diungkapkan modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggung jawaban.
“Dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan unsur lain,” tutup Kasi Intel Kajari Rendra Achmad Rendra Pratama.(b22)