Diduga Cabuli Perempuan Di Bawah Umur, Kepala Baitul Mal Diperiksa Polisi

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Diduga berbuat cabul dan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur, SA, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara akhirnya terpaksa berurusan dengan polisi.

Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, SA, oknum Kepala Baitul Mal Agara yang juga salah seorang unsur pimpinan Ponpes di kecamatan Bukit Tusam tersebut, sejak Jumat (21/1) malam telah dipanggil dan diamankan pihak berwajib di Mapolres Aceh Tenggara.

Diamankan dan menjadi terperiksanya, SA, yang baru beberapa tahun dipercayakan menduduki jabatan sebagai kepala Baitul Aceh Tenggara tersebut, setelah pihak keluarga korban mengadu melaporkan pelaku pada pihak berwajib.

Menanggapi laporan dari pihak keluarga korban karena telah terjadi pelecehan seksual terhadap salah seorang korban yang tercatat sebagai santri di Kecamatan Bukit Tusam dan menghindari kaburnya SA, yang sejak Jumat (21/1) tersebut telah dilaporkan, akhirnya dipanggil dan dijemput pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya di Mapolres Aceh Tenggara.

Kejadian menghebohkan dan membuat warga Aceh Tenggara geger tersebut, membuat kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan SA, menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, terutama di medsos dan di warung kopi yang ada di berbagai kecamatan di Aceh Tenggara.

Lebih lanjut disampaikan sumber, terjadinya kasus yang menghebohkan warga Aceh Tenggara itu, sehingga membuat perempuan di bawah umur dan masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai anak yatim itu, berawal dari akal bulus yang dipraktekkan oknum Kepala Baitul Mal, SA.

Awalnya, sekitar Agustus 2021 lalu, SA, menyuruh korban membersihkan rumahnya dan mengusuk kakinya di salah satu ruangan, lalu berlanjut dengan aksi rudapaksa terhadap korban, berselang beberapa minggu kemudian aksi tersebut berlanjut di lokasi lainnya.

Erdarina Pelis, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, yang ikut mendampingi korban melaporkan SA pada pihak kepolisian, yang diduga sebagai pelaku rudapaksa, hingga berita ini ditayangkan belum berani memberikan tanggapannya terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono kepada Waspada.id dan wartawan daerah lainnya via telepon selular, Sabtu (22/1) membenarkan, saat ini pihaknya sedang memeriksa dan memintai keterangan SA, oknum Kepala Baitul Mal beserta beberapa saksi lainnya.

“Kasus yang menyebabkan SA jadi terperiksa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tenggara itu, karena pelaku melakukan rayuan paksa terhadap korban yang masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai santriwati tersebut,” ujar Kapolres seraya mengatakan pelaku sedang dalam pemeriksaan dan telah diamankan di Mapolres.

T.Dedi Paisal, salah seorang anggota DPRK Aceh Tenggara menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan SA, oknum Kepala Baitul Mal tersebut mengaku heran dan miris melihat perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum yang juga sebagai salah satu pemilik yayasan RS yang seharusnya jadi suri tauladan.

Ini merupakan kasus memalukan yang harus di usut tuntas pihak berwajib, apalagi terlapor merupakan tokoh masyarakat dan pimpinan yayasan RS di kecamatan Bukit Tusam, lagi pula jika benar kejadian memalukan tersebut dilakukan SA, kasus ini tak boleh dihentikan dan harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Penyelidikan kasus pelecehan seksual itu mutlak harus dilakukan agar kasus memalukan tersebut tak terjadi lagi terjadi di bumi sepakat segenep, baik di Yayasan milik keluarga SA atau yayasan lainnya yang ada di Aceh Tenggara, dan agar kemungkinan kasus lainnya di yayasan RA milik SA tersebut terbuka lebih terang benderang lagi.(b16)

Keterangan Foto : SA, oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, terlapor kasus pelecehan seksual perempuan di bawah umur ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres ,Sabtu (22/1). Waspada/Ist

  • Bagikan