SIGLI (Waspada): Enam terpidana maisir (judi-red) tidak kuasa menahan rasa sakit saat menjalani eksekusi cambuk di Serambi Masjid Istiqamah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Senin (17/7).
Beberapa diantara terpidana mengangkat tangan ke atas meminta algojo menghentikan sementara cambukannya.
Enam orang terpidana maisir masing-masing berinisial BUS, 52, warga Kecamatan Sakti, FAU, 25, warga Kecamatan Pidie, MAS, 27, warga Kecamatan Mutiara Timur, NAZ, 30, Warga Kecamatan Peukan Baro, UM, 36, Warga Kecamatan Mutiara, ZAI, 53, Warga Kecamatan Mutiara.
Eksekusi cambuk yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie, terhadap enam orang terpidana perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ini menjadi tontonan bagi masyarakat.
Konon lagi eksekusi tersebut dilakukan setelah warga melaksanakan ibadah Dzuhur di Masjid Istiqomah tersebut.
Dari enam terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, terpidana ZAI paling banyak menerima sebatan cambuk algojo, yaitu sebanyak 23 kali cambukan. Sedangkan lima orang terpidana lainya menerima 18 kali cambukan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabjari) Kota Bakti, dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk ini adalah kali kedua di Kecamatan Kota Bakti. Dia berharap, eksekusi ini bukan saja menjadi hukuman bagi terpidana, tetapi juga menjadi pelajaran serta peringatan bagi masyarakat secara umum.
Pantauan Waspada.id, proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan lancar dikawal personel Satpol PP/WH dipimpin Anwar Sahdat.(b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.