LHOKSEUMAWE (Waspada): Saat didera uqbat cambuk 100 kali, rotannya sempat patah dalam ayunan sang algojo terhadap Fadhlam bin Sulaiman pelaku zina anak di bawah umur dan merintih kesakitan di halaman Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Rabu (16/4).
Suasana pelaksanaan hukum cambuk yang dimulai pada pukul 16.20 Wib itu terasa tegang ketika Fadhlam berulang kali merintih kesakitan dan angkat tangan sebagai tanda minta algojo berhenti sejenak.
Usai diberi semangat dan air minum pelaku kembali mencoba berdiri hingga sang algojo pun kembali mengambil posisi siap mengayunkan rotan.
Dalam hitungan 50 kali cambukan, malah giliran sang dokter merasa khawatir hingga minta kembali berhenti sejenak untuk memastikan kondisi bagian punggung Fadhlam.
Meski demikian berat merintih kesakitan, namun Fadhlam berhasil juga menjalani hukuman 100 kali cambukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kasi Pidum Abdi Fikri mengatakan bersama Kantor Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melakukan eksekusi cambuk terhadap 10 pelanggar syariat Islam dihalaman Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak di kawasan Blang Panyang.
Disebutkannya satu orang menjalani hukuman 100 kali cambuk tanpa pengurangan hukuman pidana adalah Fadhlam bin Sulaiman. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 21/JN/2024/MS.Lsm Tanggal 30 Januari 2025, melakukan Jarimah Zina Terhadap Anak, melanggar Pasal 34 Jo Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan sembilan lainnya hanya mendapatkan hukuman sembilan dan 13 kali cambukan. Antara lain, Radid AK Jacepa bin Irwansyah Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2025/MS.Lsm Tanggal 10 Maret 2024, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adli Amat bin Muhammad Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 02/JN/2025/MS.Lsm Tanggal 25 Februari 2025, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Muhammad Rasya Syahputera bin Hendra Dwizani Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 25/JN/2024/MS 03 Februari, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Razu Imanullah bin Muhammad Nursyah Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2025/MS.Lsm Tanggal 10 Februari 2025, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Zulyadi bin Alm Husen Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 24/JN/2024/MS.Lsm Tanggal 20 Desember 2024, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sulaiman bin Basyah Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 1/JN/2025/MS.Lsm Tanggal 17 Februari 2025, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Indra Gunawan bin Ishak Malai Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 1/JN/2025/MS.Lsm Tanggal 17 Februari 2025, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Muhammad Syahar bin Syarifuddin Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 17/JN/2024/MS.Lsm Tanggal 30 Oktober 2024, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terakhir Muhammad Dhanial bin Baharuddin Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 23/JN/2024/MS.Lsm Tanggal 19 Desember 2024, melakukan Jarimah Maisir, melanggar Pasal
18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum.
Sementara itu, Kasatpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe Ashabul Jamil berharap pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran syariat Islam. (b09).