LHOKSEUMAWE (Waspada): Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong , Kecamatan Banda Sakti, dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti solar, Senin (5/9).
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamakan satu unit truk serta belasan jerigen minyak solar subsidi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, mengatakan, dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial, K, 29, selaku sopir dan AA, 21, selaku kernet, keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Kasat Reskrim menyebutkan kronologis penangkapan terjadi pada Minggu (4/9), personel mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
Lalu melaksanakan patroli di seputaran Gampong Pusong setempat dan menemukan satu unit mobil truk yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih dekat ternyata truk berisi muatan belasan jeurigen minyak solar.
“Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jerigen,” tuturnya.
Kemudian, dua tersangka pemilik kendaraan beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jerigen kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.
“Kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” paparnya. (b09)