IDI (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah dalam wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aktivitas terlarang itu.
Kasat Narkoba AKP Yusra Aprilla SH, kepada Waspada, Minggu (30/6) menjelaskan, dari ketiga pelaku pihaknya menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20,68 gram. “Ketiganya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terduga pelaku yakni AF, 20, AL, 18, warga Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya MU, 37, warga Peureulak Barat, Aceh Timur. Awalnya, polisi menangkap AF dan AL di Blang Barom, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (26/6) sekira pukul 22:00. “Dari ketiganya, kita mengamankan 15,38 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Yusra.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Honda Beat BL BL 4786 dan handphone. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MU di Gampong Tanjong Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Kamis (27/6) dini hari. “Dari tangan tersangka MU kita menyita tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda seberat 5,30 gram,” timpa mantan Kasatres Narkoba Polres Bireuen ini.
Di depan petugas, ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka yang akan dijual kembali ke pelanggannya. “Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut,” ujar Yusra, seraya berharap partisipasi masyarakat menyampaikan ke polisi disaat mengetahui adanya aksi peredaran narkoba. (b11)