IDI (Waspada): Di Aceh, polisi meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) antar kabupaten, Sabtu (4/3) sekira pukul 22:30. Pelaku ditangkap di Geunting Barat, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie.
Tersangka yang kini mendekam di Sel Tahanan Polres Aceh Timur berinisial MUK, 40, asal Dusun Kuala, Desa Geunting Barat, Batee, Pidie. Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik warga Aceh Timur jenis Honda Vario 125 BL 3362 DBE. Sepeda motor tersebut milik Yusni Bin Abubakar, warga Pante Bidari.
“Tersangka melakukan pencurian di Pasar Pante Bidari (Aceh Timur). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pidie,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK, kepada Waspada, Minggu (5/3).
Dijelaskan, tersangka MUK melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Lhok Nibong, Gampong Keude Baro, Kec. Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (23/2) sekira pukul 14:00. Pemilik kendaraan bermotor bahkan telah melaporkannya ke pihak berwajib sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP-B/02/II/2023/Polsek Pante Bidari/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tertanggal 23 Februari 2023.
Pasca diterima laporan, lalu tim Polsek Pante Bidari, bersama tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan ke lokasi dibantu Tim Resmob Polres Pidie. “Sesampai di lokasi, tim gabungan lalu melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku,” ujar Arif.
Ditambahkan, penangkapan pelaku tertuang dalam Surat Penangkapan Nomor:SP.Kap/01/III/RES.1.8./2023/Reskrim, tanggal 04 Maret 2023. “Tersangka MUK bersama sepeda motor milik korban saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Timur, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Arif Sukmo Wibowo. (b11)