SINGKIL (Waspada): Sebanyak 152 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan gugur pada tahap uji mampu baca Alquran, yang diselenggarakan KIP Aceh Singkil selama 4 hari.
Lantaran para Bacaleg tersebut tidak hadir saat berlangsungnya uji mampu baca Alquran, yang dilaksanakan dalam 2 tahap tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil Edi Sugianto kepada Waspada.id, Selasa (13/6) mengatakan, sebanyak 378 Bacaleg beragama Islam dari 19 partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon anggota DPRK ke KIP, 152 Bacaleg diantaranya tidak hadir.
Selanjutnya bagi para Bacaleg baik dari partai nasional (Parnas) maupun partai lokal(Parlok) yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran, atau yang dinyatakan tidak mampu baca Alquran, sudah bisa mengajukan bakal calon anggota DPRK pengganti dalam masa perbaikan.
“Kami masih menunggu calon pengganti Bacaleg yang gagal di uji mampu baca Alquran dari Parpol masing-masing, sampai dengan batas masa perbaikan 9 Juli 2023,” ucap Edi.
Kemudian tahapan uji mampu baca Alquran bagi calon penganti akan dilaksanakan KIP Aceh Singkil antara tanggal 10 sampai dengan 15 Juli 2023, tambahnya.
Dijelaskannya, Bacaleg yang hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada tahap pertama, tanggal 6, 7 dan 8 Juni 2023 sebanyak 216 orang.
Kemudian pada tahap susulan uji mampu baca Alquran, 12 Juni 2023 hanya dihadiri 10 orang.
Sehingga total Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran sebanyak 226 orang dari sebanyak 378 Bacaleg beragama Islam.
“Selanjutnya, KIP Aceh Singkil telah menyampaikan hasil uji mampu Baca Alquran tersebut berdasarkan hasil penilaian tim penguji kepada Partai Politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Singkil,” terang Edi. (b25)