Scroll Untuk Membaca

Aceh

Di Aceh Singkil, Melahirkan Di RSUD Dapat Akta Dan KK

Kadis Dukcapil Yakub bersama Direktur RSUD dr Nila Hernita Saragih, SPP, menunjukkan berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam pengurusan Akta Kelahiran dan KK, Senin (17/10). Waspada/Ist
Kadis Dukcapil Yakub bersama Direktur RSUD dr Nila Hernita Saragih, SPP, menunjukkan berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam pengurusan Akta Kelahiran dan KK, Senin (17/10). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil meluncurkan program baru, dalam meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat.

Dengan gagasan baru ini, masyarakat yang baru melahirkan tidak lagi harus repot-repot ke Disdukcapil, untuk pembuatan Akta Kelahiran, sekaligus cetak Kartu Keluarga (KK) baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di Aceh Singkil, Melahirkan Di RSUD Dapat Akta Dan KK

IKLAN

“Disdukcapil sudah meluncurkan program baru dalam mempermudah layanan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Aceh Singkil Yakub, melalui Kabid PIAK dan PD Subdi saat dikonfirmasi Waspada.id diruang kerjanya, Selasa (18/10).

“Ini merupakan inovasi baru dari Disdukcapil Aceh Singkil. Kini masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah tidak perlu repot-repot mengurus Akta dan KK lagi, tapi secara otomatis sudah disiapkan oleh RSUD dan diteruskan ke Disdukcapil untuk pengurusan,” ucap Subdi.

Artinya, kata dia, masyarakat tidak perlu datang lagi jauh-jauh ke Disdukcapil, jadi biar petugas kesehatannya saja yang mengurus.

Program baru ini resmi diluncurkan dan ditandatangani bersama, kerjasama antara Kadis Dukcapil Yakub dan Direktur RSUD dr Nila Hernita Saragih, SPP, Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

Untuk prosesnya disebutkannya, pihaknya sudah bekerjasama dengan RSUD. Dan pihak RSUD yang akan menyiapkan syarat pengurusannya serangkaian pengurusan BPJS.

“Petugas kesehatan RSUD yang menyiapkan data, seperti surat keterangan lahir, foto kopi surat nikah, foto kopi KTP yang bersangkutan dan foto kopi KTP 2 orang saksi, dan dikirimkan ke Dukcapil untuk segera di proses,” terang Subdi.

“Yang pastinya, masuk RSUD untuk melahirkan, pulang sudah bawa Akta Kelahiran dan KK dengan anggota keluarga yang baru, gratis,” tambah Subdi.

Sementara di tempat pelayanan kesehatan lainnya, seperti Puskesmas maupun Klinik, pihaknya juga sudah mengusulkan untuk membuat kesepakatan. Jika sudah diisetujui dan diteken bersama, baik Puskesmas dan Klinik, ke depan bidan melahirkan juga sudah bisa membantu pengurusan pembuatan Akta dan KK tersebut.

Lebih lanjut Subdi mengungkapkan, selain program KK dan Akta Kelahiran, Disdukcapil juga sedang menyusun program dengan inovasi baru yang akan mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi.

“Ke depan akan kita launching kembali inovasi baru, dengan Aplikasi sistem informasi dokumen administrasi Kependudukan (Sidak) yang sedang kita siapkan. Kita akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Subdi. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE