KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggara mendesak agar pihak DPRK, segera membahas dan melaksanakan sidang Paripurna pembahasan APBK Perubahan 2023 yang telah dievaluasi Pemprov Aceh.
Pasalnya, keterlambatan pembahasan APBK Perubahan 2023 yang telah dievaluasi Gubernur tersebut, dikhawatirkan akan membuat lamban lahirnya kesepakatan antara Pihak Pemkab Agara dan Dewan, hingga berdampak pada lemahnya daya serap anggaran pada OPD yang ada.
Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara mengatakan, pembahasan Paripurna APBK Perubahan merupakan agenda yang sangat penting dan sangat vital bagi daerah dan masyarakat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebab itu, pembahasan rapat Paripurna APBK Perubahan 2023, harus menjadi prioritas dan harus didahulukan dari pada agenda yang lainnya, apalagi jika telah dievakuasi pihak Pemprov Aceh.Pasalnya, bila terlambat dibahas, dikhawatirkan akan berdampak pada pembiayaan pembangunan di bumi Sepakat Segenep dan gagal terlaksananya beberapa kegiatan lainnya.
Informasi yang sama terima, ujar Fajriansyah lagi, hasil evaluasi Gubernur terhadap APBK Perubahan Aceh Tenggara 2023, telah turun dan telah diterima pihak Pemkab 24 Oktober lalu, dan beberapa hari yang lalu telah disampaikan pada pihak dewan.
Namun sayangnya, sampai 2 Nopember ini, belum jelas keputusan dari DPRK kapan akan menggelar rapat Paripurna terkait pembahasan APBK Perubahan Agara 2023 tersebut, “Awalnya ada yang menyampaikan akan dibahas 1 Nopember kemarin dan ada lagi yang mengatakan akan dibahas Kamis, 2 Nopember jam pukul 14.00 WIB wib, namun sampai sore ini pembahasan APBK P 2023 tersebut, sama sekali tak ada tanda-tandanya akan dibahas,” ujar Fajri.
Batal dan beralurut-larutnya pembahasan APBK P 2023 hasil evaluasi Gubernur Aceh tersebut, merupakan kemunduran dan pantas disesalkan. Masalahnya, berdasarkan Permendagri 2021 tentang tata cara evaluasi Perda tentang APBD, Ranperda tentang Perubahan Anggaran, Ranperda tentang penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan APBK, Bupati menyampaikan kembali Raqan Kabupaten Aceh Tenggara tentang perubahan APBK 2023.
Selain itu, Bupati juga harus menyampaikan Rancangan tentang Penjabaran Perubahan APBK 2023 yang telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi kepada Gubernur. Karena itu agar permohonan registrasi disertai keputusan pimpinan DPRK lewat kata sepakat pada sidang Paripurna harus swgera dilakukan.
Namun semua syarat dan tahapan itu dipastikan akan mandeg jika Dewan belum memutuskan kapan Rapat paripurna tentang pembahasan APBK Perubahan 2023 hasil evaluasi gubernur tersebut akan dibahas, karena prises pencairan kegiatan pun sangat panjang, apalagi kesepakatan, pengiriman kembali hasil kesepakata paripurna APBK- P 2023, Perbup maupun Qanunnya belum diterbitkan.
Ketua DPRK Agara, Deny Febrian Roza, hingga berita ini diturunkan beum bisa dimintai tanggapan, sedangkan Wakil Ketua DPRk ,Jamudin Selian kepada Waspada, Kamis (2/11) mengatakan, permintaan terkait paripurna pembahasan APBK Perubahan Agara 2023, memwng telah diterima pihak Dewan, Senin (1/11) kemaren.
Namun, Jamudin belum mengetahui penyebab kenapa Paripurna pembahasan APBK Perubahan Agara 2023 hasil evaluasi Gubernur Aceh belum dibahas, mungkin karena masuknya lagi pembahasan tentang anggaran Pilkada yang wajib dialokasikan pihak Pemkab,” Paling lambat minggu depan , Insya Allah Paripurna terkait APBK P 2023 Agara telah dibahas,” Ujar Jamudin.
Terpisah, Plt Sekdakab, Yusrizal.ST kepada Waspada, Kamis (2/11) membenarkan,pihaknya telah menyampaikan bahan terkait pembahasan rapat Paripurna APBK Perubahan Aceh Tenggara 2023, karena itu kita sifantnya menunggu waktu dari pihak DPRK Agara.(b16/cseh).