LHOKSEUMAWE (Waspada) : Guna mendeteksi pelanggaran sejak dini dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan KIP, kini Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka Posko kawal hak pilih.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslih kota Lhokseumawe, Abdul Gani kepada Waspada, Senin (22/7) terkait upaya mendeteksi pelanggaran sejak dini.
Dikatakannya pembukaan Posko kawal hak pilih tersebut bertujuan untuk menampung laporan masyarakat yang akan ditindak lanjuti sesuai fungsi Pengawasan dan penindakan dan aturan berlaku. Salah satunya seperti laporan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Karena tahapan Coklist sudah berjalan hingga batas akhir 24 Juli yang dilakukan Pantarlih tidak sesuai, maka masyarakat laporkan ke posko kawal hak pilih, tindak lanjutnya kita rekomendasi perbaikan kepada pihak KIP,” katanya.
Selain akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat melalui pembukaan posko kawal hak pilih, Panwaslih juga melakukan fungsi Pengawasan secara melekat terhadap setiap proses tahapan Pilkada dilaksanakan oleh pihak KIP.
”Adapun fungsi pengawasan melekat setiap tahapan tersebut adalah , pemutakhiran data Pemilih Coklist, juga bentuk pelanggaran kegiatan kampanye melalui pemasangan baliho menyalahi aturan,” tuturnya.
Apalagi Kedua fungsi pengawasan melekat, dan penindakan tersebut merupakan kewenangan Panwaslih untuk mendeteksi secara dini jika terjadinya pelanggaran.
”Demikian juga dengan fungsi pengawasan untuk pencegahan dan penindakan laporan terkait pelanggaran dilaporkan yang akan kita tindak lanjuti sesuai aturan berlaku,” tuturnya.
Selain fungsi Pengawasan secara melekat untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, Panwaslih juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap bentuk pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. (b09).