Delapan Rohingya Kabur, Dua Pelaku Diduga Sindikat TTPO

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasca kaburnya delapan warga Rohingya dari tempat pengungsian sementara di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe, akhirnya dua pria diduga pelaku perdagangan manusia diamankan aparat keamanan TNI Kodim 0103/Aceh Utara di Desa Mee Kandang Kec. Muara Dua.

Tercatat sebanyak delapan warga Rohingya berhasil kabur dari tempat pengungsian setempat dan hingga kini belum diketahui dimana keberadaannya. Mereka berhasil kabur dengan bantuan para sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan baru ketahui menghilang ketika petugas melakukan absen jadwal makan siang pada Selasa (18/1) lalu.
Meskipun belum menemukan para pengungsi yang kabur namun petugas keamanan berhasil mengamankan dua pria asal Kota Medan Sumatera Utara yang diduga terlibat sindikat perdagangan orang tersebut
Komandan kodim 0103 Aceh Utara Letkol. Arm. Oke Kristiyanto membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pria yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus sindikat TTPO .
“ Ada delapan orang yang meninggalkan BLK, diduga kabur dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), semuanya perempuan, kemungkinan mereka menuju ke Medan,” ujarnya.
..Disebutkannya, dua orang yang diduga berperan dalam kaburnya imigran rohingya itu berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik mereka disekitar pengungsian.
Kehadiran keduanya sebagai orang asing telah menjadi sorotan warga Meunasah Mee Kandang setempat dan sering mondar-mandir di kawasan belakang tempat pengungsian Kantor BLK.
Memasuki sekitar pukul 23.00 WIB, masyarakat mencurigai ada satu mobil yang datang ke lokasi BLK. Ditemui ada dua pria yang dicurigai untuk membawa Rohingya dari penampungan sementara itu

Dandim menjelaskan setelah diamankan, maka saat diintrogasi oleh petugas mereka mengaku sebagai sopir travel yang ditugaskan oleh seseorang yang alamatnya disekitar lokasi pengungsian imigran rohingya.
Selanjutnya saat diperiksa ponselnya, ternyata keduanya memiliki komunikasi dengan seseorang untuk menjemput etnis Rohingya dan masing-masingnya telah menerima uang muka senilai Rp800 ribu.
Kemudian untuk dapat diproses secara hukum, kini keduanya telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk melanjutkan pemeriksaan keterangan terkait kasus TTPO.
Cegah Kasus TTPO, Rohingya Minta Dipindahkan.
Disisi lain, untuk mencegah WNI terlibat dalam kasus TTPO, Dandim dengan tegas meminta agar imigran asal Myanmar etnis Rohingya yang ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe segera dipindahkan dari Aceh.

Apalagi sesuai dengan surat resmi, menyatakan etnis Rohingya itu hanya ditampung sepuluh hari, namun ada surat lagi dari IOM, karena tempat tujuan mereka dipindahkan belum siap, sehingga diperpanjang.
“Sindikat ini muncul karena iming-iming uang, pengungsi Rohingya itu dijadikan peluang bagi sindikat, dengan melibatkan warga setempat untuk dibawa ke Medan,” ungkapnya.
Dandim berharap kepada Forkopimda, agar mereka (Rohingya) dipindahkan dari sini (LhokseumaweP, baik itu ke Medan atau ke Makassar, sehingga tidak ada WNI yang tertangkap lagi, kemudian juga menjaga WNI agar tidak menjadi penjahat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 105 migran rohingya yang ditempatkan di tempat pengungsian sementara, sudah 18 hari menetap di tempat pengungsian setempat.
Mereka di daratkan di pelabuhan Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara pada 31 Desember 2021 lalu.
Kaburnya imigran rohingya ini bukan merupakan kali pertama, sebelumnya ratusan imigran rohingya pada gelombang tahun 2020 dilaporkan melarikan diri dari pengungsian/ setelah menetap selama beberapa bulan.
Bahkan ironisnya sejumlah warga negara indonesia (WNI) terpaksa berurusan dengan hukum akibat terlibat dalam kasus kaburnya Rohingya tersebut. (b09)

  • Bagikan