LANGSA (Waspada): Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruaan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA menegaskan, mahasiswa harus mengetahui secara teoritik, apa yang dimaksud dengan legal drafting, baik secara definitif maupun maksud dan tujuan legal drafting dibuat. Tentu, pengetahuan ini akan membuka cakrawala berfikir lebih lebar dan luas.
Hal itu diutarakan Doktor Emi sapaan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA saat menjadi nara sumber di acara Seminar Legal Drafting yang diselenggarakan Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah ( FUAD) IAIN Langsa di aula biro rektorat, Kamis (20/7).
Acara seminar legal drafting mengambil tema “Upaya memberikan pemahaman legislative dalam rangka terciptanya Ormawa FUAD yang bersinergi”. Acara ini diikuti oleh pengurus dan anggota Sema FUAD IAIN Langsa.
Doktor Emi menambahkan, seminar legal drafting sangat penting bagi mahasiswa, khusus bagi pengurus (anggota) Senat Mahasiswa (Sema), karena Sema merupakan lembaga legislatif mahasiswa, yang salah satu tugas dan wewenang membuat peraturan.
Meskipun legal drafting dibedakan dengan legislative drafting. Perbedaan keduanya tidak signifikan, hanya pada kewenangan institusi, dan kapasitas masing – masing. Akan tetapi, bagi mahasiswa legislative darafting akan sangat membantu pemahaman mahasiswa dalam memahami dan merumuskan legal drafting, sebut Doktor Emi.
Selain itu, kata Doktor Emi, yang harus diperhatikan dalam menyusun legal drafting, yaitu; teori, asas dan kaidah, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan norma, dan relevan dengan praktik hukum universal supaya nanti produk legal drafting terlindungi secara hukum.(b13)