Darurat Wabah PMK, Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan Aceh – Sumut

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Menyusul Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai daerah darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), aparat kepolisian akan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan melalui jalur darat perbatasan Aceh – Sumatera Utara.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH), setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.

Darurat Wabah PMK, Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan Aceh - Sumut

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (11/5) mengatakan, pengawasan ini adalah respon cepat pihaknya untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan dan juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah.

Dijelaskannya, penyakit mulut dan kuku tersebut merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. Salah satu wilayah Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang.

Seperti diketahui, pemerintah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal ke luar atau sebaliknya.

Winardy mengutarakan, ciri-ciri hewan ternak terkena wabah PMK adalah demam tinggi keluar lendir berlebihan dari mulut serta berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut serta lidah, hewan ternak mengalami pincang, luka pada kaki, kukunya terlepas, nafsu makan rendah, lemas, gemetar, pernapasan cepat, semakin kurus, dan produksi susu menurun.

Winardy juga menyampaikan, ada dua cara untuk mencegah wabah PMK pada ternak, yaitu biosekuriti dan medis, cara biosekuriti dapat dilakukan dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.

Darurat Wabah PMK, Polisi Perketat Pengawasan Perbatasan Aceh - Sumut

Selain itu juga bisa dengan pemotongan jaringan pada hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan-hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK, serta dengan desinfeksi asset dan semua material yang terinfeksi (perlengkapan kandang, mobil, baju, dan lain-lain).

“Kemudian, musnahkan bangkai, sampah, dan semua produk hewan pada area yang terinfeksi sebelum melakukan karantina pada hewan,” ungkapnya seraya menyebutkan, pencegahan cara medis adalah dengan memberi vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant.

Kekebalan terbentuk 6 bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah. Winardy mengimbau, agar masyarakat yang memiliki hewan katagori terpapar untuk segera mengandangkan dan mengawasi ternaknya.

“Sebaiknya hewan ternak dikandangkan, jangan dibiarkan berkeliaran, karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit PMK,” harapnya sembari menambahkan, masyarakat di wilayah yang terjangkit juga meningkatkan kebersihan baik di rumah maupun lingkungan. (B13/B15)


  • Bagikan