Scroll Untuk Membaca

Aceh

Dampak LPSE Simeulue Eror, CV Al-Insyirah Minta Penambahan Waktu

Kepala UKPBJ Simeulue: Sudah Terkunci

Dampak LPSE Simeulue Eror, CV Al-Insyirah Minta Penambahan Waktu
Surat elektronik CV. Al-Insyirah meminta perpanjangan waktu upload penawaran pasca erornya LPSE Simeulue dua hari lalu. Copyan surat diperoleh Selasa (6/6). Waspada/Rahmad

SIMEULUE (Waspada): Dampak dari erornya Layanan Pelelangan Sistem Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai tanggal 3 hingga 5 Juni 2023, sejumlah kontraktor di Kabupaten Simeulue merasa dirugikan.

Salah satu yang komplain diantaranya CV. Al-Insyirah. Pasalnya waktu yang ada tidak cukup karena trouble total LPSE Simeulue selama dua hari lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dampak LPSE Simeulue Eror, CV Al-Insyirah Minta Penambahan Waktu

IKLAN

Direktur perusahaan CV. Al-Insyirah Dendi Parsila kepada Waspada Selasa (6/6) mengatakan Ia sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemasukan penawaran ke Pokja UKPBJ Simeulue, kemarin.

Berikut isi surat CV. Al-Insyirah ke Ketua UKPBJ Simeulue, sehubungan dengan adanya gangguan sistem pada website LPSE Simeulue yang mana tidak bisa dibukanya akses website tersebut (error) yang terjadi sejak Sabtu (3/6) pagi hingga Senin (5/6) Subuh masih belum bisa diakses, CV. Al-Insyirah tidak bisa mengupload dokumen penawaran.

Alasan itu, Al-Insyirah berharap UKBPJ Kabupaten Simeulue dapat memberikan perpanjangan waktu batas akhir pemasukan penawaran untuk semua paket lelang yang sebelumnya batas akhir pemasukannya tanggal 05 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Kepala UKPBJ Simeulue: Sudah Terkunci

Sementara Kepala Bagian Unit Kerja Pelelangan Barang & Jasa (UKPBJ) Simeulue, Tamsil membenarkan pihaknya telah menerima permohonan perpanjangan waktu pemasukan penawaran tak kecuali dari CV. Al-Insyirah serta dari beberapa peserta tender lainnya.

Dalam tanggapan tertulisnya kepada Waspada Selasa (6/6) sore Tamsil memaparkan sebagaimana hasil koordinasinya dengan Pokja Pemilihan UKPBJ setempat, pertama: penambahan batas akhir pemasukan penawaran tidak dapat dilakukan.

Alasannya, memperhatikan bahwa penambahan waktu pemasukan penawaran telah dilakukan satu kali sebelumnya. Kemudian batas upload penawaran berakhir di hari libur.

Selanjutnya kata Tamsil (foto) dalam IKP Nomor 26.4 (b). Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.

Lalu, katanya huruf (c) berkaitan dengan huruf (b), bahwa sampai batas akhir pemasukan penawaran pada tanggal 05 Mei 2023 pukul 08.00 wib atas 4 (empat) paket pekerjaan yaitu Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) SPAM Desa Tameng, Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) SPAM Desa Dihit, Pengadaan Mesin Penggerak Perahu dan Pembangunan RKB Pesantren Ma’had Ashabil Quran Desa Suak Buluh tersebut terdapat peserta yang telah memasukan penawaran.

Selanjutnya kata Tamsil, perubahan jadwal dapat dilakukan sebelum batas waktu upload berakhir. Tapi setelah batas waktu upload berakhir sudah tidak dapat dilakukan perubahan waktu upload karena sistem telah terkunci.

Dijelaskan oleh Tamsil lagi bahwa diketahuinya gangguan sistem kembali normal setelah batas waktu berakhir. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE