Scroll Untuk Membaca

Aceh

Curi Sepedamotor Mantan Istri, Dibekuk Polisi

Tersangka MU bersama barang bukti sepedamotor saat diamankan di Mapolres Langsa, Senin (12/6). Waspada/dede
Tersangka MU bersama barang bukti sepedamotor saat diamankan di Mapolres Langsa, Senin (12/6). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Nasib sial menimpa MU, 43, pedagang, warga Gp. PB. Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa hendak mencuri sepedamotor milik mantan istrinya akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Langsa di depan SDN 5 Langsa Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota, Senin (12/6).

Terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari Laporan Polisi  Nomor : LP /92/VI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Tanggal 08 Juni 2022,  tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan identitas pelapor Mutia Dewi, 38, guru, warga Gp. PB. Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang merupakan mantan istri tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Curi Sepedamotor Mantan Istri, Dibekuk Polisi

IKLAN

“Tersangka mengambil sepedamotor Honda Sonic warna Merah Hitam, Nopol BK 4879 RBC, Noka MH1KB1118KK191264, Nosin : KB11E1191188 milik mantan istri tersangka dari SMKN 4 Langsa yang terletak di Gp. Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dengan cara mendorong sepeda motor yang saat itu dalam keadaan tidak dikunci stang,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK.SIK.MH.

Tersangka MU, sambung Kasat Reskrim, dibekuk Sabtu, 10 Mei 2023 sekira pukulĀ 09:00 di depan SDN 5 Langsa Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku bahwa ianya mengambil sepedamotor milik mantan istrinya yang saat itu berada di SMKN 4 Langsa yang terletak di Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro dengan cara mendorongnya dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah tersangka.

“Selanjutnya barang bukti sepeda motor yang diambil tersangka tersebut diamankan dari rumah tersangka bersama tersangka MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE