PIDIE JAYA (Waspada): Mencuri ratusan lembar voucher data kartu telepon seluler dan puluhan bungkus rokok, dua warga Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya diringkus polisi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kapolsek Meureudu, Iptu T Anshari, Minggu (12/3) mengatakan, korban mengetahui kiosnya dibobol, Jumat (10/3) membuat laporan ke polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan kedua tersangka di ketahui berada di perumahan 100, Desa Poroh, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya,” kata Iptu T Anshari.
Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan kios warga Desa Dayah Timu, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 955 lembar voucher telepon selular, satu plastik hitam berisi rokok (20 bungkus) dengan bermacam merek, dan satu tang digunakan untuk merusak kunci kios.
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Meureudu guna dilakukan proses penyidikan, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian,” jelas Teuku Anshari.(b23)