KUTACANE (Waspada): Camat Lawe Sumur Aceh Tenggara, Ardian Busra, S. STP didampingi sejumlah pengulu kute mengatakan akan melaporkan akun facebook atas nama Putra Nangro.
Pelaporan ini terkait berita yang beredar baru-baru ini di facebook atas nama Putra Nangro, mengatakan, dia sudah mengantongi uang dua juta rupiah dari pengulu kute yang ditujukan untuk pemenangan Paslon SAH.
“Untuk itu, saya selaku Camat Lawe Sumur dan seluruh pengulu kute se-Kecamatan Lawe Sumur merasa keberatan dan mensomasi yang bersangkutan dalam waktu 1×24 jam untuk membuat pernyataan atau video klarifikasi permintaan maaf bahwasanya apa yang selama ini yang mereka tuduhkan dan mereka katakan itu bohong, maka kasus ini akan berhenti sampai di situ.
Tapi kata Camat Lawe Sumur kepada Waspada.id, Senin (11/11), jika 1×24 jam tidak diklarifikasi maka camat dan seluruh pengulu kute Kecamatan Lawe Sumur besok siang terhitung mulai berita ini ditayangkan, akan melaporkan yang bersangkutan ke APH terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Dan perlu digaris bawahi juga jika yang bersangkutan bisa membuktikan dua orang saja dengan bukti yang valid, maka saya, Camat Lawe Sumur siap menerima konsekuensimterburuk akibat pelakuan saya, baik itu diberhentikan dari jabatan maupun dari ASN itu sendiri,” ucapnya. (cseh)