KUTACANE (Waspada): Hasil pengumuman calon staf non PNS terpilih pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 diduga cacat hukum, demikian sumber Waspada mengatakan.
Pasalnya, ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya itu, keputusan tersebut tanpa melalui proses pleno yang melibatkan komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan ini mencuat, kata sumber pasca munculnya hasil pengumuman nama-nama calon staf non PNS yang terpilih pada sekretariat, sehingga banyak komponen masyarakat mempertanyakan hal tersebut hingga heboh.
Sementara Ketua Bawaslu Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Hendra Muhada, S.Sos, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (14/11) malam melalui WhatsApp menuliskan, hasil keputusan itu bukan hasil BA Pleno pihaknya sebagai komisioner.
Namun kata dia, hasil itu langsung dikerjakan kepala sekretariat. “Seharusnya itu melaui rapat pleno pimpinan komisioner mana boleh sekretariat memutuskan tanpa hasil pleno komisioner,” bebernya.
“Ini sudah main serobot dan suka-suka hatinya, dan dia sudah lupa dengan pimpinannya di kabupaten ini, sudah mengabaikan kami selalu komisioner coba bang kordinasi dengan kepala sekretariat apa kata dia,” tulisnya.
“Apa boleh sebuah lembaga mengeluarkan hasil tanpa melalui pleno, apa kata dia nanti dasar hukumnya, biar sampai habis ngak bisa dijawab kepala sekretariat itu bang,” sebut Hendra menambahkan kepada Waspada saat ditanyai lebih lanjut.
Kepala Sekretariat Bawaslu Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Irwinsyahputra Fajar ST, Selasa (15/11), saat dimintai tanggapannya terkait hasil pengumuman calon staf non PNS terpilih tersebut yang diduga cacat hukum meminta waktu untuk menjelaskan karena sedang acara di luar daerah. “Boleh bang, siap selesai acara ini kita duduk ya bang, kebetulan lagi ada acara di Takengon kami bang,” sebutnya kepada Waspada. (cseh)