Calon Perseorangan Tidak Ada Mendaftarkan Di Aceh Tamiang

- Aceh
  • Bagikan
Rusli, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Yusri)
Rusli, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Aceh Tamiang.(Waspada/Yusri)

ACEH TAMIANG (Waspada): Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 8 Mei sampai dengan penutupan 12 Mei 2024 belum ada yang mendaftarkan ke KIP Aceh Tamiang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli kepada Wartawan Senin (13/5) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa penutupan penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Bupati Perseorangan resmi ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 24.00 Wib dan telah dilakukan Rapat Pleno yang dihari seluruh Komisioner KIP Aceh Tamiang.

Disampaikan Rusli, untuk pendaftaran calon Bupati melalui dukungan partai akan dibuka mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.Adapun syarat yang harus dipenuhi bakal Calon Bupati yakni harus memenuhi 15℅ dari jumlah Kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15% dari suara sah yakni sebanyak 25.663 suara sah.

Rusli mengatakan, hal ini sesuai dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

Rusli Menambahkan, saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan Badan Adhoc dimana untuk PPK sedang tahapan wawancara dan PPS sedang tahapan penelitian berkas administrasi. (b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *