LANGSA (Waspada) : Jika sampai sore hari ini, 11 Februari 2024 belum menerima Formulir C pemberitahuan, maka pemilih dapat meminta langsung ke KPPS setempat.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada wartawan, Minggu (11/2) mengatakan bahwa calon pemilih yang belum terima undangan untuk coblos pada sore ini kiranya dapat mendatangi KPPS setempat.
Karena pada tgl 14 Februari 2024 yang merupakan hari pemungutan suara tinggal tiga hari lagi dimana pemilih juga bisa datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP Elektronik.
Sedangkan untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Waktu setempat, dengan membawa KTP Elektronik atau suket dan Form Model C Pemberitahuan KPU.
Kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari Pukul 07.00-13.00 Waktu setempat, dan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih. Sedangkan kategori DPK datang 1 jam terakhir yaitu Pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elektronik atau suket.
“Kiranya pemilu serentak tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” tandas Agusni. (crp)