Nazar Apache, salah seorang calon anggota DPD RI Dapil Aceh Periode 2024-2029, peserta Pemilu 2024. Selasa (5/3).Waspada/Syafrizal
BLANGPIDIE (Waspada): Nazar Shah, salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Periode 2024-2029, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh menolak tegas hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), yang sudah dilaksanakan pada Kamis (29/2) dinihari lalu.
Kepada Waspada Selasa malam (5/3), alasan lelaki yang lebih dikenal dengan panggilan Nazar Apache, salah seorang musisi Aceh yang terjun dalam dunia politik ini, menolak hasil pleno KIP Abdya dikarenakan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran, yang dilakukan oleh KIP Abdya.
Dikatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut sangat kentara muncul ke publik. Bahkan, KIP Abdya juga terang-terangan mengabaikan, hingga timbul kesan melecehkan sesama lembaga penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya.
Pelanggaran yang dilakukan KIP Abdya, salah satunya menyangkut tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 3 Tempat pemungutan Suara (TPS) di Abdya, yang ditengarai ditemukan sejumlah kecurangan. Masing-Masing, TPS 3 Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babah Rot, TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil.
Padahal lanjut Nazar Apache, terhadap dugaan kecurangan pada 3 TPS dimaksud, Panwaslih Abdya telah memberikan rekomendasi kepada KIP Abdya pada tanggal 23 Februari 2024 lalu, untuk segera melaksanakan PSU, paling lambat 10 hari paska pencoblosan. “Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KIP Abdya, hanya dianggap angin lalu,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai salah seorang peserta Pemilu yang merasa dirugikan, lelaki kelahiran Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya ini mempertanyakan bagaimana prinsip Pemilu yang dijalankan KIP Abdya. “Ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Menurut hemat kami, KIP Abdya tidak menjalankan prinsip Pemilu tersebut,” tegasnya.
Nazar Apache juga menyebutkan, secara aturan main, juga kajian hukum yang mendalam, rekomendasi Panwaslih selaku lembaga pengawasan yang juga didasari aturan main melekat, bersifat wajib dilaksanakan oleh KIP. “Atas dasar keberatan dan penolakan kami terhadap hasil pleno KIP Abdya, kami berharap masalah ini bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” harapnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Waspada Sabtu (2/3) lalu, KIP Abdya sudah menuntaskan pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, pada Kamis (29/2) dinihari lalu, dengan mengabaikan rekomendasi PSU dari Panwaslih Abdya, terhadap temuan dugaan kecurangan di sejumlah TPS di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’
Sikap yang dijalankan KIP Abdya yang mengabaikan rekomendasi PSU Panwaslih, membuat lembaga pengawas penyelenggara Pemilu tersebut meradang. “Rekomendasi kita diabaikan, Lembaga kita tidak dianggap,” sesal Hendra SH, Ketua Panwaslih Abdya.
Hendra mengatakan, dasar diberikan rekomendasi PSU tersebut diantaranya, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, juga laporan Panwascam, PKD dan PTPS, yang membuktikan terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, juga tidak terdaftar di DPT dan DPTb, memberikan suara di TPS.
Rekomendasi PSU ini lanjut Hendra, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, dan PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d. “Peraturan itu menegaskan, pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS,” urainya.
Dalam tahapan Pemilu lanjut Hendra, PSU bukan hal baru dan unik, apalagi sampai ‘ketakutan’ segala. Sehingga mengabaikan, bahkan terkesan ‘melecehkan’ rekomendasi sesama penyelenggara Pemilu. Apalagi katanya, dalam mengantisipasi PSU tersebut, KPU Pusat juga sudah menyediakan seribu surat suara perjenisnya, di setiap Kabupaten/Kota. “Soal rekomendasi PSU kita diabaikan, dapat atau tidak dilaksanakan, itu ranahnya KIP Abdya. Cuma perlu dipertanyakan, mengapa harus mengenyampingkan aturan tegas perundangan-undangan penyelenggara Pemilu, ada apa ini,” ujar Hendra.
Hendra juga menyebutkan, sesuai aturan main batas waktu PSU tersebut, harus dilaksanakan paling lama 10 hari, usai pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. “Jika rekomendasi kita diabaikan, sama artinya dengan melecehkan lembaga lain, yang sama-sama penyelenggara Pemilu. Pastinya, itu ada konsekwensinya,” tegas Hendra.
Diuraikan lebih jauh, Panwaslih Abdya pada Jum’at (23/2) lalu, sudah menyurati KIP Abdya tentang penjelasan atas rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang), yang tidak memiliki kepastian hukum mengenai dilaksanakan atau tidak rekomendasi PSU tersebut. Mengingat pelaksanaan PSU 10 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 24 februari tahun 2024, sesuai pasal 373 ayat (3) UU No 7/17.
Pasal 372 ayat (2) UU no 7/17, dan juga pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 25/23, yang menjelaskan kewenangan mengambil keputusan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, terhadap usulan KPPS dan/atau PPK terkait diadakannya PSU.
Ditambahkan Hendra, pada Sabtu (24/2) lalu, KIP Abdya membalas surat Panwaslih Abdya berisi tanggapan terhadap rekomendasi PSU. Dimana, KIP menyatakan bahwa belum adanya usulan dari KPPS dan/atau PPK sebagaimana di maksud, maka KIP belum bisa mengambil keputusan apapun terkait PSU. “Kami Panwaslih akan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut, terhadap surat balasan KIP tersebut. Nanti akan kita kabari mengarah kemana balasan surat KIP itu,” demikian Hendra SH, Ketua Panwaslih Abdya.
Terkait masalah itu, Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH, dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya sudah mengkaji rekomendasi Panwaslih secara formil dan materil. Juga sudah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan elemen terkait lainnya. Hasilnya, KIP Abdya memutuskan tidak dapat menindaklanjutii rekomendasi PSU dari Panwaslih Abdya tersebut. “Kami tidak bisa memenuhi rekomendasi untuk pelaksanaan PSU tersebut,” ujarnya, tanpa merincikan alasan lebih lanjut.
Iswandi hanya menyebutkan, pihaknya akan selalu melihat dan mengkaji rekomendasi Panwaslih terkait unsur-unsur pelanggaran hukum. Demikian juga, pihaknya mengaku belum membalas surat ke Panwaslih, terkait rekomendasi PSU dimaksud. “Sementara itu saja dulu yang bisa kami uraikan,” pungkasnya.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.